Melalui Mediasi BAP DPD RI, PT NPM Sepakat Serahkan Lahan Warga Gasib

Melalui Mediasi BAP DPD RI, PT NPM Sepakat Serahkan Lahan Warga Gasib
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sengketa antara koperasi Sengkemang Jaya Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dangan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dan PT Duta Swakarsa Indah (DSI) akhirnya mendapatkan titik temu.
 
Melalui mediasi yang dilakukan Badan Akuntan Publik (BAP) DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Riau, kedua belah pihak sepakat damai dan menyelesaikan persoalan internal mereka dalam waktu dua bulan demi mempercepat urusan legalitas perusahaan dan koperasi dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
 
Kesepakatan damai ini terlaksana dalam rapat mediasi di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa, (25/4/2017), dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Drs Abdul Gaffar Usman dan dihadiri oleh empat orang anggota, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, perwakilan Pemkab Siak, BPN Siak, Camat Koto Gasib, Kepala Kampung Singkawang dan perwakilan Kanwil BPN Riau, PT DSI dan PT NPM, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya beserta pengurus dan pihak terkait lainnya.
 
Di awal pertemuan, Ketua BAP DPD RI selaku pimpinan rapat mempertanyakan apa betul tuntutan dari pihak koperasi, dan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Drs Iswandi, berharap mendapatkan legalitas terhadap tanah Koperasi yang dikelola PT, DSI, bisa segera diselesaikan. 
 
Dan ia menyebutkan lahan koperasi tersebut ada sebanyak 3000 hektare. Namun perwakilan PT DSI menyebutkan bahwa lahan yang ada hanya 1200 hektare bukan 3000 hektar, dan pihaknya bersedia melakukan pengukuran ulang dan mempertanyakan kekurangan lahan tersebut.
 
Sementara pihak Pemkab Siak, menyebutkan PT DSI memperoleh izin pengembangan lahan 8000 hektare, namun yang ada baru 1200 hektare dan tidak semuanya termasuk dengan lahan yang ada di koperasi Kampung Sengkemang Jaya yang termasuk hanya 918 hektare.
 
Ketua BAP DPD RI, Drs Abdul Gaffar Usman, didampingi Kadis Kehutanan Provinsi, mengatakan, sesuai dengan fungsinya, pihaknya selaku anggota BAP DPD RI memberikan perhatian dan mengkonsumsikan persoalan masyarakat di daerah dalam upaya penyelesaian masalah, dan secara teknis persoalan masyarakat Kampung Sungkemang sudah disampaikan ke DPD RI dan  pemerintah pusat.
 
Untuk menyelesaikan ini, jelasnya, semua pihak harus taat atau melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan jangan ada aparat yang menghalang-halangi dan ini bisa dilaporkan.
 
Dalam.pertemuan tersebut terungkap lahan yang dicadangkan Pemkab Siak ada 3000 hektare untuk PT DSI. Namun secara defakto ternyata lahan yang ada hanya 1870 hektare, dan yang dikuasai PT DSI seluas 918 hektare, tapi belum menjadi miliki HGU.
 
Untuk dapat mengeluarkan izin tersebut, BPN bersama Pemkab Siak, Camat, dan Kepala kampung Sengkemang siap membantu pihak Koperasi dan perusahaan dan memberikan pelayan dengan sebaik-baiknya agar proses pengurus perizinan bisa lebih lancar dan persoalan perusahaan dan anggota koperasi bisa terselesaikan dengan baik dan aman.
 
Kemudian hubungan koperasi dengan perusahaan diminta agar bisa lebih baik dan bekerjasama sehingga persoalan sengketa tersebut bisa duselesaikan.
 
"Selama persoalan internal koperasi dan PT DSI tidak selesai, maka kedua pihak diberi waktu dua bulan sampai tanggal 25 Juni 2017 untuk menyelesaikan persoalan internal di kedua pihak. Dan aparat terkait diminta untuk membantu memberikan kemudahan terhadap hal ini," kata Gaffar.(rs)
 
Editor: Nandra F Piliang