Pemkab Kampar Minta Anggaran Rp 300 M dari APBN

Pemkab Kampar Minta Anggaran Rp 300 M dari APBN
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Untuk percepatan pembangunan, Pemkab Kampar mengusulkan dana pembangunan agar dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut untuk dialokasikan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya mencapai Rp300 miliar lebih.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Kampar, H Syahrial Abdi, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir H Azwan, di sela kesibukan mereka mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (26/4). Turut hadir Kabag Protokol dan Kehumasan Setda Kampar Ardi Mardiansyah, dan Kasubbag Humas Safaruddin.
 
"Target Pemkab Kampar pada APBN 2018, khususnya DAK fisik 2018, diusulkan melalui e-proposal yang mencakup 11 bidang DAK Reguler, 9 bidang DAK Penugasan dan 6 bidang DAK Affirmatif. Bidang-bidang pembangunan fisik tersebut antara lain bidang pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman, pasar, industri kecil menengah, pertanian, perikanan, pariwisata dan jalan," terang Syahrial Abdi.
 
Proses input e-proposal sedang berjalan, ditargetkan paling lambat pada 5 Mei 2017 sudah selesai diinput dan batas akhir input pada 10 Mei 2017. Untuk pembahasan desk Riau pada Musrenbangnas kali ini dijadwalkan pada 4 dan 5 Mei 2017. 
 
“Perkiraan saat ini total usulan DAK fisik mencapai Rp300 M lebih dan ini tergantung kepada kesiapan data teknis dan data pendukung lainnya termasuk dilengkapinya laporan pelaksanaan DAK tahun sebelumnya,’’ Pj Bupati.
 
Sumber dana DAK dan APBN, lanjut Pj Bupati, memiliki nilai strategis dan penting mengingat jumlah pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) cenderung stagnan. Bahkan untuk DAU hanya bersifat prognosis tidak seperti tahun sebelumnya, jumlah dananya belum bersifat final ditransfer oleh pemerintah pusat, tergantung kepada pendapatan Negara. 
 
“Hal yang paling penting diingat bahwa untuk kegiatan- kegiatan yg bersumber dari APBN tahun 2017 ini sudah harus dliaksanakan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait pada April 2017 ini juga. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda kegiatan tahun 2017.  Jika tidak cepat maka akan berpengaruh terhadap transfer dana pusat tahun berjalan,’’ tegasnya.(rs)
 
Editor: Nandra F Piliang