Camat Diminta Peduli, Perda Sanksi Sampah Sudah Harus Diterapkan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kota Pekanbaru masih saja dipersoalkan oleh masalah sampah. Kalangan di DPRD Kota Pekanbaru meminta agar pihak kecamatan harus tanggap terhadap kondisi ini.
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zaidir Albaiza, bahwa persoalan sampah perlu menjadi perhatian Camat di kota Pekanbaru. "Camat sebagai penguasa wilayah, di mana untuk Pekanbaru ini ada 12 Kecamatan, dan saat ini juga di hampir 12 kecamatan itu pula sampah masih ada di sembarang tempat. Maka itu Camat harus peduli dengan persoalan sampah," kata Zaidir, Selasa (25/4).
Dikatakan Zaidir, camat harus mengkoordinir bawahannya agar juga peduli dengan sampah. Karena masih banyak sampah yang berserakan. "Banyak sampah berserakan, jadi jangan dibiarkan, harus direspon oleh aparat ini dengan cepat," tegas Zaidir.
Dia juga menyarankan, para Camat tidak boleh hanya mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) saja, apalagi saat ini dinas ini kewalahan menangani sampah-sampah yang ada.
"Paling tidak, Camat juga ikut mensosialisasikan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan membuang sampah tepat pada waktunya, dan setelah itu tidak membuang sampah lagi, sebelum waktunya," ungkap politisi dari PKB ini.
Pihaknya menilai, warga Pekanbaru belum sadar akan kebersihan lingkungan. Warga masih suka membuang sampah sembarangan tempat, ada yang dibuang di tepi jalan, dan sesukanya.
Zaidir menyarankan, karena Pemko sudah ada aturan sanksi bagi pelanggar, Perda khusus sampah itu diminta untuk diterapkan. Tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Sanksi yang dimaksud, mulai dari teguran hingga pengambilan tindakan oleh pihak terkait terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang