Ini Penjelasan Sekda Sebab Penundaan Pelantikan KIP dan KPID Riau
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menjawab mengapa hingga saat belum juga mengeluarkan SK pelantikan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Pemprov beralasan SK penetapan pengurus kedua organisasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sesuai dengan perubahan Undang-undang 32 tahun 2004, berbenturan dengan undang-undang 23 tahun 2014. Undang-undang 32 tahun 2004 jelas menyebutkan untuk urusan KIP dan KPID menjadi urusan Provinsi. Namun di undang-undang 23 tahun 2014 tidak lagi menjadi urusan Pemda, tapi menjadi urusan pusat.
"Jadi antara undang-undang 23 dan undang-undang 32, itu tidak sinkron. Nah, kalau daerah melakukan itu, justru Provinsi melakukan maladministrasi. Jadi ini perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi, kita memang harus berhati-hari dengan adanya perubahan undang-undang," ujar Ahmad Hijazi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Selasa (25/4), usai memimpin upacara Hari Otonomi Daerah.
Ditegaskan Sekda, untuk aparatur yang menjalankan kegiatan tersebut agar menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan. Jangan sampai akibat melanggar undang-undang ini Pemprov mendapat masalah.
"Kita tidak mau melanggar undang-undang. Ini harus dipahami oleh mayarakat, oleh publik. Kita ingin berinovasi, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku, jadi perlu harmonisasi. Undang-undang 23 merupakan undang-undang sapu jagad, jadi perlu diikuti," tegas Sekda.
Untuk diketahui, pengurus KIP dan KPID hingga saat ini belum juga dilantik. Bahkan Pemprov Riau mendapat somasi dan dianggap melakukan maladministrasi.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 26 April 2017
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang