KPK Periksa Kwik
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Lama tak terdengar perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Pada Kamis (20/4) kemarin, lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie.
Kehadiran Kwik di Gedung KPK, cukup mengejutkan. Karena namanya tak masuk dalam aenda pemeriksaan yang biasa dipublikasikan lembaga antikorupsi kepada awak media. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait salah satu kasus yang tengah ditangani KPK.
Menurut Kwik, materi pemeriksaan dirinya hari ini masih berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. "Kasus yang sedang disidik dan saya dimintai keterangan karena saya pernah ketika menjabat sebagai Menko kan pernah ada urusan dengan BLBI dan konsekuensinya," terang Kwik.
Kwik menjelaskan, dalam pemeriksaan kemarin, dirinya dimintai keterangannya terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). "Kasusnya BDNI. BDNI itu antara 2001-2002 sampai 2004," jelasnya.
BDNI diketahui sebagai bank milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (terjual Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (terjual Rp1,83 triliun). Kwik sendiri sudah pernah dimintai keterangannya dalam penanganan SKL BLBI pada beberapa tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan mengenai pemeriksaan Kwik. Namun Febri belum mengetahui secara pasti agenda pemeriksaan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.
"Tadi memang ada pemeriksaan (terkait BLBI), namun belum dapat informasi lebih lengkap terkait agenda pemeriksaan tersebut, persis terkait konteks apa," kata Febri.
Febri mengungkapkan, KPK memang terus menggali informasi pada tingkat penyelidikan kasus penerbitan SKL BLBI di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Meski demikian, dia mengaku belum bisa berbicara lebih jauh mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Sebelumnya KPK melakukan pencarian informasi di tingkat penyelidikan beberapa waktu yang lalu untuk kasus terkait BLBI. Nanti kami cek lagi kalau sudah lengkap nanti disampaikan," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat berjanji akan menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI di awal kepemimpinanya. Menurut dia, jika ditemukan cukup bukti maka penyelidikan kasus itu akan ditingkatkan ke penyidikan.
Saat Abraham Samad masih menjadi Ketua KPK, lembaga antikorupsi ini juga telah memeriksa tiga menteri di era Presiden Megawati. Mereka yang diperiksa pada akhir Desember 2014 itu yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Pada Desember 1998, Bank Indonesia menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.