Mantan Kadisdik Medan Divonis 1,3 Tahun
MEDAN (HR)- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis, dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Rajab Lubis terbukti bersalah terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada 2012. Vonis terhadap Rajab disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Nelson J Marbun. "Dia dinyatakan, bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana atau sesuai dengan dakwaan kedua JPU," sebutnya, kemarin.
Dalam tuntutannya, selain dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, subsider 1 bulan, Rajab Lubis juga didenda dengan denda 50 juta.
Selain Rajab, Vonis juga dijatuhkan terhadap Zakaria Harahap dan Eva Yunismin. Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Zakaria bertindak sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Eva sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara itu, tim pengacara Rajab Lubis, Edi Hanafi, mengatakan, dalam putusan yang berikan masih berpikir-pikr dahulu "kita pikir-pikir dululah,"katanya usai menjalani sidang kleinnya. Perkara yang membelit Rajab dkk terjadi pada 2012. Ketika itu, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp34,86 miliar untuk rehabilitasi sekolah. Rajab dinilai bersalah karena menyuruh Eva meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima alokasi dana itu. Mereka mematok 10 persen dari dana yang diterima dari masing-masing sekolah.(wpd/ivi)