Pemkab Siak Limpahkan 39 Pelayanan Perizinan ke DPMPTSP
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang terbaru, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, pemerintah setempat telah melimpahkan 39 perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Berdasarkan Peraturan Bupati Siak nomor 1 tahun 2017, ada 39 pelayanan Perizinan dan non perizinan, yang wewenang perizinannya sudah diserahkan kepada DPMPTSP. Salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Alfedri.
Selain 39 pelayanan perizinan dan non perizinan tersebut, dalam surat ombudsman RI nomor: 1621/ORI-SRT/XI/2016 ada 4 pelayanan perizinan yang menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak untuk diserahkan wewenangnya ke DPMPTSP, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Dinas Kesehatan.
"Ada trobosan baru dari DPMPTSP yakni, bisa mengurus dan memberikan perizinan melalui sistem online, yang pastinya trobosan ini sudah berjalan dan tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan," ungkapnya.
Rapat Penyerahan Pelayanan Perizinan OPD kepada DPMPTSP dan Paten Kecamatan, di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Rabu (19/4). "Saya mengharapkan agar seluruh OPD termasuk pemberian paten di setiap Kecamatan, agar bisa mengikuti sistem yang telah di ciptakan oleh DPMPTSP, yakni adanya sistem online dalam mengurusan perizinan dan pemberian izin," ungkap Alfedri.
Sementara itu Heriyanto, selaku Kadis DPMPTSP menambahkan bahwa, trobosan tersebut merupakan jawaban dari kendala dalam menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Setelah semua syarat-syaratnya lengkap dan sesuai dengan ketentuan, pihaknya bisa memberikan perizinan (tanda tangan dan stempel) kapanpun dan dimanapun, ini semua berkat pelayanan perizinan berbasis online yang sudah kami terapkan," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 April 2017
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang