Kasus Karhutla PT WSSI, Penahanan Tamrin Basri Dinilai Tak Tepat Sasaran
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Dalam sidang kasus pembakaran lahan dan hutan seluas 70 haktare di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak di atas lahan HGU milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) pada tahun 2015 lalu dengan tersangka Tamrin Basri, dinilai banyak kejanggalan.
Dalam kasus tersebut, menurut Rudi Zamrud (Penasehat Hukum Tamrin), kasus yang dihadapi kliennya tidak tepat sasaran, bahkan Rudi menilai kliennya hanya sebagai tumbal PT WSSI.
"Untuk kasus Pak Tamrin ini, saya nilai penegak hukum salah sasaran. Karena, posisi pak Tamrin tidak tepat dengan apa yang dituduhkan," kata Rudi Zamrud pada Sidang kedua dengan agenda pembacaan Esepsi, Rabu (19/4) di Pengadilan Negeri Siak.
Rudi bukannya tidak punya alasan yang kuat. Menurut Rudi, berdasarkan pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Riau nama H Tamrin Basri tidak ada.
"Dalam surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1287/XI/2016/ Reskrimsus yang dipanggil atas nama Ho Kiarto yang merupakan karyawan PT Wana Subur Sawit Indah, kenapa yang ditahan kok hanya pak Tamrin, seharusnyakan sesuai dengan apa yang ada di dalam surat panggilan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut Rudi menegaskan, saat ini kliennya merasa dizalimi dengan kasus yang dialaminya saat ini. Rudi juga berharap, agar penegak hukum lebih selektif lagi dalam mengambil langkah.
"Saat ini klien saya merasa dizalimi, seharusnya tersangka pada kasus ini pihak WSSI, kenapa kok Pak Tamrin. Intinya, saya selaku berharap agar pihak penegak hukum lebih selektif lagi dalam mengambil sikap sebelum menentukan tersangka sebuah kasus," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 April 2017
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang