Keputusan MK Dinilai Tepat Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menilai tepat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah (Perda).
"Ini bentuk pengakuan MK secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh," kata Fahri Hamzah, ketika membuka seminar Mahkamah Kehormatan DPR bertema 'Dinamika dan Tantangan Kinerja Lembaga Perwakilan' di Jakarta, Senin (17/4).
Menurut Fahri, DPRD memiliki hak penuh sebagai lembaga legislatif. Alasan Fahri karena anggota DPRD juga dipilih oleh rakyat dengan cara yang sama dengan gubernur dan bupati, bahkan sama dengan DPR RI.
"Dengan demikian kewenangannya (DPRD) juga harus disamakan. Karena dengan menguatnya legislatif di daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah pun akan lebih terkontrol. Korupsi dan penyimpangan dapat ditekan atau dikurangi," ujar Fahri.
Mantan Wakil Ketua MK Laica Marzuki juga menilai bahwa putusan MK membatalkan kewenangan Mendagri dalam mencabut perda merupakan langkah yang tepat.
"Mendagri merupakan perpanjangan tangan Gubernur. Peraturan daerah yang sudah tersusun merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah (DPRD). Jadi perda itu hanya bisa dibatalkan melalui pengujian oleh Mahkaman Agung, bukan oleh Mendagri," tegasnya.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang