Hanya Ada Satu Alat e-KTP yang Bisa Merekam

Hanya Ada Satu Alat  e-KTP yang Bisa Merekam
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co)-Dari sekian banyak alat perekaman Kartu Tanda Penduduk  elektronik di yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kuansing, hanya satu alat yang masih bisa bekerja melakukan perekaman KTP-el. 
 
Kondisi ini terjadi sudah cukup lama, dimana alat perekaman e-KTP yang ada dikantor Kecamatan hanya satu yang bisa melakukan perekaman, sisanya meskipun berfungsi tapi tak bisa bekerja melakukan perekaman sehingga menyulitkan masyarakat Kuansing untuk melakukan perekaman.
 
"Sekarang yang masih berfungsi hanya satu alat perekaman di Kuantan Tengah, selebihnya berfungsi tapi tak bisa melakukan perekaman KTP-el," ujar Kepala Dinas kependudukan, pencatatan sipil Kuansing, Martono. 
 
Peralatan rekam KTP-el yang masih berfungsi tapi tak bisa melakukan perekaman tersebut, diantaranya berada di Kecamatan Inuman, Kuantan Hilir, Benai, Gunung Toar, Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, dan Singingi.
 
Kemudian untuk peralatan rekam KTP-el yang rusak itu berada di kantor Camat Pangean. "Ini tidak bisa lagi dioperasikan melakukan perekaman KTP-el," ungkap Martono. 
 
Meskipun sudah lama disampaikan ke pihak konsorsium, namun sampai saat ini peralatan tersebut juga tidak diperhatikan, sehingga peralatan rekam KTP-el tak bisa digunakan untuk merekam KTP-el. 
 
"Sudah lama kita sampaikan ke konsorsium, tapi tak ada respon, sehingga peralatan yang ada tidak bisa difungsikan kalau ada masyarakat yang datang melakukan perekaman KTP-el," pungkas Martono. (hlr/ivi)