Kerap Transaksi Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Dilaporkan Warga

Kerap Transaksi Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Dilaporkan Warga
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Oknum pegawai honorer Satpol PP yang diketahui berinisial AM (37) ditahan kepolisian akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Salo.
 
Tersangka tertangkap tangan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar yang langsung dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Bripka Fatkhul Hidayat pada Kamis (13/4) malam, di rumah pelaku AM di Dusun Koto Bangun RT 001 RW 002 Desa Salo.
 
Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Kampar langsung merespon dengan menerjunkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
 
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan 5 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,54 gram senilai Rp. 2.000.000. Selain sabu petugas juga menyita 1 bal plastik bening pembungkus, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Jumat (14/4) membenarkan kejadian ini.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun," terang Tapip menutup pembicaraannya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 April 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang