Terdakwa E-KTP Bantah Keterangan Setnov

Terdakwa E-KTP Bantah Keterangan Setnov
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) -Dua orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik yaitu mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto membantah keterangan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
 
"Saya pernah bertemu dengan Setnov yang pertama pada di Grand Melia pada 2010 dengan Andi Narogong. Kedua, bertemu dengan Andi Narogong dan Setnov di ruang ketua Fraksi pada Maret 2010 dan pertemuan ketiga adalah kita bertemu di Jambi saat saya menjadi dirjen Kemendagri menjadi Plt Gubernur Jambi dan Setnov hadir bersama beberapa menteri," kata Irman dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4).
 
Saat Setnov menjadi saksi di pengadilan hari Kamis (6/4), Setnov mengaku hanya bertemu dengan Irman saat Irman menjadi plt Gubernur Jambi pada 2015. "Terakhir saya pernah ada seorang kurir ke rumah saya dan membawa pesan dari Diah Angraeni (mantan sejen Kemdagri) tolong sampaikan ke Pak Irman, menurut Dian 'Kalau saya ditanya, termasuk ditanya KPK tolong sampaikan saya tidak kenal Pak Irman'," tambah Irman.
 
Namun Setnov bergeming.  "Saya tetap pada pendirian saya dan BAP, saya di bawah sumpah," jawab Setnov. "Jadi saudara menyangkal bertemu di dua kesempatan pertama?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar."Betul," jawab Setnov.
 
"Lantas terdakwa mengatakan Anda kirim pesan lewat Bu Diah yang disampaikan lewat kurir dan mengatakan manakala ada yang menanyakan terdakwa tidak kenal Anda?" tanya hakim Jhon.
 
"Saya tidak pernah mengatakan demikian, terima kasih," jawab Setnov. "Memang ada pertemuan di Gran Melia pada Maret antara saya, Pak Irman, Bu Diah, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Pak Setnov," kata Sugiharto.
 
Terhadap pernyataan itu, Setnov pun tetap bergeming. "Saya tetap pada keterangan," jawab Setnov. "Majelis akan pertimbangkan mana yang benar dan yang salah," kata hakim Jhon.
 
Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-el dengan total anggaran Rp 5,95 triliun.  Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di Hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov.
 
Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-El.
Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-el.
 
Proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan 'fee' kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.
 
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini. (rep)