Pemprov Diingatkan tidak Telat Laporkan APBD
Tanjungpinang (riaumandiri.co) - Dalam penyelesaian APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selalu melampaui bulan November, terlambat, kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Menteri Dalam Negeri Nuryanto mewakili Menteri Dalam Negeri.
"Kita menjaga konsistensi perencanaan, banyak terjadi tahun tahun sebelumnya substansinya soal waktu yang terlambat dan Pemda Kepri dituntut tepat waktu," katanya dalam arahan Musrenbang Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, di Tanjungpinang.
Mantan Plt Gubernur Kepri itu menambahkan dampak dari keterlambatan tersebut akan terasa dalam pembangunan Kepri, terlebih jika terlambat.
"Keterlambatan dapat menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tertunda, karena kita (Pemerintah) adalah pelayan masyarakat," ucapnya. Pemerintah pusat berharap dalam pelaksanaan dan pembahasan APBD pada tahun berikutnya dapat dipercepat, mengingat efisiensi waktu.
"Jika ada masalah antara pemerintah dan DPRD Kepri mohon untuk segera diselesaikan, jangan sampai mengganggu APBD dalam penyelesaian pembahasannya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan instruksi Mendagri kepada pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota terkait permasalahan regulasi. Pemerintah diharapkan dapat melihat dan meninjau peraturan gubernur, peraturan daerah dan peraturan wali kota yang memperlambat investasi di daerah. "Seluruh daerah yang ada di Kepri harus bersinergi dalam pembangunan ekonomi," ujarnya
Meskipun demikian, pemerintah pusat mengakui bahwa Kepri merupakan salah satu pusat pembangunan ekonomi nasional, namun harus bersinergi antara lembaga.
"Pada hakekatnya musrembang kepri 2017 ini tempat penyampaian aspirasi masyarakat, jadi diminta untuk pemerintah dan seluruh pelaku usaha agar bisa bersinergi agar tercipta pembangunan yang merata dan dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.