PAD Sumbar 2016 Lampaui Target
Kamis, 06 April 2017 - 08:59 WIB

PADANG (RIAUMANDIRI.co) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2016 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,894 triliun mampu direalisasikan sebesar Rp1,964 triliun atau 103,67 persen. "Realisasi PAD Sumbar tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan penerimaan PAD lain-lain yang sah," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Rabu (5/4) pada rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Ia merincikan realisasi PAD yang berasal dari Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,419 triliun dapat dicapai Rp1,522 triliun, dari retribusi daerah ditargetkan Rp20,180 miliar dapat dicapai Rp19,262 miliar atau dengan capaian kerja 95,94 persen. Selanjutnya dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target penerimaan sebesar Rp90,037 miliar dapat direalisasi sebesar Rp89,986 miliar atau dengan capaian kerja 99,94 persen. Dari penerimaan lain-lain PAD yang sah yang sah dengan target Rp363,315 miliar mampu direalisasikan sebesar Rp332,743 miliar dengan capaian sebesar 91,08 persen.
"Kontribusi pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masih menjadi komponen terbesar dalam perolehan PAD," katanya. Ia mengatakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam jangka pendek belum terlalu berkontribusi signifikan terhadap PAD. Kemudian PAD dari retribusi pajak air pemukaan yang terbesar berasal dari PT PLN dan juga tergantung pada jumlah pemakaian air. Sementara Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban kepala daerah untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk mengetahui upaya apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
"Sehingga masyarakat tahu kinerja pemerintah dan juga menjadi bahan untuk DPRD melakukan evaluasi," ujar dia. Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPRD Sumbar agar dapat membahas dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah Sumbar tahun anggaran 2016. Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tidak kapasitas menerima dan menolak LKPJ kepala daerah, namun rekomendasi DPRD tetap merupakan bagian dari produk hukum daerah, katanya.(ant/ara)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- AHY: Secara Ksatria dan Lapang Dada, Saya Terima Kekalahan di Pilkada Ini
- 115 Orang di DKI Jakarta Dipantau Terkait Virus Corona, 32 Suspect
- Realisasi Cetak Sawah Baru Sumbar 302,7 Hektare
- Ketika Jiwa Patriot Menyala: Doni Monardo Mendaftar Relawan Uji Klinis Vaksin Corona
- Intip Rincian Harta Rp28 Miliar Alex Noerdin
- Tanggung Jawab Sosial Palmco Telah Bantu Ribuan Warga, Ini Daftar Aksinya