Walikota Medan Terima Government Award dari Mendagri
Jakarta (riaumandiri.co) - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono memberikan penghargaan Government Award 2017 kategori Kota Terbaik bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan kepada Walikota Medan, H T Dzulmi Eldin S di Jakarta, Senin (3/4) malam.
Government Award yang diberikan itu berasal dari Majalah Sindo Weekly sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Daerah karena dinilai berhasil dalam melahirkan inovasi dan kreatifitas tinggi dalam kapasitasnya sebagai pemimpin lokal.
Selain Walikota Medan, terdapat 10 Walikota lainnya di Indonesia yang mendapatkan Government Award dengan kategori berbeda mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kreatif, peduli lingkungan, layanan publik, pariwisata maupun lainnya.
Selain 11 Walikota, Majalah Sindo Weekly juga memberikan Govenrment Award untuk 22 Bupati dan 4 Gubernur.
Kemudian menyerahkan award untuk 14 Kepala Daerah, baik Walikota, Bupati dan Gubernur yang masuk kategori Kepala Daerah yang inspiratif.
Dalam sambutan singkatnya, Soni menyampaikan pesan Mendagri. Sebab, keja keras yang dilakukan selama ini dalam menghasilkan karya tidak sia-sia.
Jadi teruslah berjuang untuk memajukan daerahnya masing-masing, karena rakyat menanti-nanti hasil karya Kepala Daerah selanjutnya, kata Soni.Selain itu, Mendagri juga berpesan agar penghargaan ini dijadikan kekuatan baru bagi kepala daerah untuk terus berkarya, berkreasi dan berinovasi untuk kemajuan daerah dan masyarakatnya.
Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengaku tidak menyangka memilihnya mendapatkan peghargaan Government Award 2017 untuk kategori kota terbaik dalam bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, upaya yang dilakukannya selama ini murni untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih baik lagi ke depannya, sehingga dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan dunia investasi di Kota Medan.
Sebagai salah satu bentuk upaya Walikota untuk mengajak pengusaha mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No.21 Tahun 2014.
Selain itu, jelas Walikota, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin yang terkait dengan pelayanan publik, salah satu persyaratan harus dipenuhi yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan tanda bukti pembayaran iuran terakhir.