Kini BPK Bisa Intip Rekening Nasabah
JAKARTA (HR)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Dengan kerja sama ini, BPK yang selama ini tidak memiliki kewenangan menelusuri aliran dana ini kini bisa masuk melalui bantuan PPATK.
Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz menjelaskan, dengan banyaknya transaksi-transaksi non-cash, maka peran perbankan semakin dominan. Namun, untuk memeriksa data nasabah tidak akan bisa, karena dilindungi oleh UU Perbankan tentang rahasia bank.
"Tapi PPATK kan bisa masuk, ketika dia simpulkan ada transaksi mencurigakan, maka rahasia bank hilang. Kita tidak masuk, walau kita mencurigai, kita tidak masuk. Karena itu kita perlu kerjasama dengan PPATK, untuk melihat apakah benar dugaan kita ada aliran-aliran yang tidak sah," kata di gedung BPK di Jakarta, Selasa (24/2).
Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, dengan akses tersebut tentunya akan mempermudah kerja aparat penegak hukum, jika benar-benar ditemukan transaksi yang mencurigakan dan merugikan negara.
"Jadi dia (penegak hukum) enggak perlu kerja dua kali. Cukup laporan BPK yang sudah berkualitas itu akan bantu proses. Itu akan memperpendek atau membuat semakin cepat tindak lanjut rekomendasi maupun temuan yang kita laporkan," jelas dia.
"Khususnya tentang transaksi keuangan negara bukan swasta. Misalnya transaksi beli mobil pejabat daerah, pejabatnya dikasih uang cash Rp1 miliar, PPATK mengatakan kalau beli cash, jadi si penjual mobil harus lapor ke PPATK kenapa dibelikan cash kenapa enggak melalui bank," papar dia.(okz/ara)