Abaikan Putusan MA, Oesman Sapta Terpilih Sebagai Ketua DPD
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka tetap melakukan pemilihan pimpinan yang baru, dan terpilih secara aklamasi Oesman Sapta sebagai ketua, Selasa (4/4) dini hari.
Seperti diketahui bahwa MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan atas juducial review terhadap Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 /2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD.
Putusan MA No 20P/HUM/2017, tanggal 29 Maret 2017 memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan. Namun putusan MA tersebut tidak diindahkan atau diabaikan sebahagian anggota DPD RI.
Meski diwarnai kericuhan karena ada pro dan kontra di antara anggota, pemilihan pimpinan periode 2,5 tahun ke depan tetap dilakukan, yang dihadir 62 orang dari 134 anggota.
Dalam pemilihan tersebut, terpilih Oesman Sapta Odang (Kalimantan Barat) mewakili wilayah tengah secara aklamasi. Oesman Sapta adalah anggota DPD yang kini menjadi Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum Partai Hanura.
Sedangkan dua orang wakil ketua, terpilih Damayanti Lubis (Sumatera Utara) yang mewakili wilayah barat dan Nono Sampuno (Maluku) mewakili wilayah timur. Setelah terpilih sebagai ketua, Oesman Sapta dalam pidatonya mengatakan bahwa dia akan berusaha membawa DPD sesuai hati nurani anggota DPD.
“Saya yakin dengan dukungan teman-teman dari daerah yang serius sampai subuh hari ini pertanda bahwa kita masih mempunyai harapan di masa mendatang untuk membangun sistem yang berkerja sama dengan pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Oesman Sapta.
“Harapan saya, agar semua pihak dapat memahami apa arti senator yang ditugaskan di pusat ini untuk menjaga dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah. Kita semua berasal dari daerah kembali lah membangun daerah,” ajak Oesman Sapta.
Pemilihan Ilegal
Menanggapi hasil pemilihan tersebut, Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menilai pemilihan pimpinan DPD RI, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin AM Fatwa itu inskonstitusional dan ilegal.
“Pemilihan Ketua DPD RI pada Sidang Paripurna DPD RI 3 April 2017 inkonstitusional dan ilegal,” ulang Ratu Hemas didampingi sejumlah anggota DPD RI, Selasa (4/4).
Menurut Hemas, DPD RI lahir atas dasar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sebagai konsekuensi negara konstitusional, kata Ratu Hemas, DPD RI bukan lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum.
Dikatakan, persoalan masa jabatan pimpinan DPD RI yang menguras enegi DPD RI dua tahun terakhir ini sudah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No: 38PHUM/2016 dan No: 20P/HUM2017. Sebab itu, semua harus tunduk pada putusan MA tidak terkecuali seluruh anggota DPD RI.
Seandainya putusan MA, pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, lanjut Ratu Hemas, sebagai negarawan dia pasti tunduk pada putusan itu. Namun, yang terjadi sebaliknya, putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan itu adalah bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hukum, dan konstitusi, maka siapaun juga harus menyatakan tunduk pada Putusan MA tersebut.
Melalui sidang Paripurna 3 April 2017 telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan MA, dan memberlakukan kembali peraturan Tatib No: 1 Tahun 2014.
Ditegaskan, tidak ada satu kewenangan di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna untuk kemudian mengabaikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan pimpinan DPD RI yang baru. “Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD RI tersebut adalah inskontitusional dan ilegal,” tegasnya.
"Kami yakin, Ketua MA tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan itu. Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, ilegal dan inskontitusional," tegasnya lagi.
Belum Dilantik
Kemudian berdasarkan agenda yang diputuskan dalam paripurna, usai pemilihan itu, Pimpinan DPD yang baru terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpah jabatan pada pukul 14.00 WIB, tadi siang.
Namun sidang baru kembali dibuka oleh AM. Fatwa sekitar pukul 15.45 WIB. Sidang diawali dengan pembacaan Keputusan MA yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 /2017 yang sebelum gagal dibacakan.
Kemudian Fatwa meminta persetujuan anggota DPD yang hadir, apakah Tatib tersebut dibatalkan. Para senator yang hadir menyatakan setuju Tatib tersebut dicabut. Setelah mendapat persetujuan, Fatwa melemparkan lagi tentang revisi tatib yang dibatalkan tersebut yang kemudian juga disetuju anggota yang hadir.
Sedangkan pelantikan Pimpinan DPD yang sudah terpilih (ketua Oesman Sapta, wakil ketua Nono Sampono dan Damayanti Lubis) akan direncanakan pukul 19.00 WIB, petang ini, Selasa 4 April.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian kehadiran Ketua MA untuk mengambil sumpah ketiga pimpinan yang baru terpilih itu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 April 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang