Mempelai Pria Dijemput Polisi Saat Akad Nikah
PASIRPANGARAIAN (RIAUMANDIRI.co)-Pemuda berusia 24 tahun MA, warga Dusun Sosial Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dijemput polisi saat akan menjalani prosesi akad nikah.
Pria berprofesi sebagai petani ini harus menjalani akad nikah dengan calon istrinya di Mapolsek Kepenuhan.
Tersangka MA ditangkap anggota Polsek Kepenuhan pada Sabtu (1/4) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pemuda ini ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) akan menjalani akad nikah di Dusun Sosial Madani Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman memerintahkan 4 personil Polsek Kepenuhan mengecek kebenaran informasi masyarakat di rumah mempelai calon istri tersangka di Dusun Sosial Madani.
"Setibanya di lokasi, memang benar akan ada akad nikah, karena situasi saat itu masyarakat dari keluarga sudah ramai," ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Senin (3/4), seperti dikutip dari riauterkini.com.
Tidak menunggu prosesi akad nikah, jelas IPDA Suheri, polisi menangkap dan membawa MA ke Mapolsek Kepenuhan. Tak lama kemudian, keluarga dan calon istrinya menyusul dan dilaksanakan akad nikah di ruangan Kapolsek Kepenuhan hari itu juga.
"Setelah akad nikah, pihak keluarga perempuan pulang ke rumahnya, sementara terduga pelaku (MA) dilakukan pemeriksaan," ungkap Suheri.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan," tambahnya.
Adapun barang bukti diamankan polisi, seperti 1 handphone Samsung J7 Prime warna putih silver, 1 handphone Smsung Galaxy warna putih, 1 Tab merk Advan warna putih, 1 Honda Vario Techno warna putih, 1 buah gelang emas, uang sekira Rp4 juta, dan 1 tas merk Polo warna hitam.
Ipda Suheri mengungkapkan MA ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 15/ III/ 2017/ RIAU/ Res. Rohul/ Sek.Kepenuhan, tanggal 18 Maret 2017, dengan pelapor Baharudin (38) warga Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul.
Pencurian dialami pelapor Baharudin terjadi Jumat (17/3) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu pelapor sedang menghadiri rapat di kantor Desa Muara Jaya, sedangkan anak dan istrinya pulas tertidur.
Sabtu (18/3) dini hari sekira pukul 01.15 WIB, saat pelapor baru pulang rapat, melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka. Korban curiga dan mengecek seisi rumahnya, ternyata maling sudah menyikat sejumlah harta berharganya.
Atas kejadian itu, sambung IPDA Suheri, pelapor melaporkan kejadian dialaminya ke Ketua RT bernama Ujang, dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepenuhan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp72 juta, dan korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek Kepenuhan," jelasnya.
Berkat kerja keras polisi dan informasi masyarakat, dua pekan kemudian, atau sekitar 14 hari pasca kejadian, aksi pencurian di rumah Baharudin terungkap, dan polisi menangkap MA saat akan akad nikah di rumah calon istrinya.