Pengembalian Uang Korupsi E-KTP

Pengembalian Uang Korupsi E-KTP
RIAUMANDIRI.co -Sidang Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (korup-si e-KTP) sudah berjalan lebih dari tiga minggu. Dua orang terdakwa, yaitu Irman selaku Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, sedang menjalani proses persidangan dalam kasus korupsi e-KTP.
 
Sedangkan Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani penahanan dalam proses penyidikan Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK).
 
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP ini banyak disebut nama-nama besar yang terdiri dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan kepala daerah, menteri, dan lain sebagainya, yang diduga terlibat dan telah menerima sejumlah uang korupsi e-KTP. Namun, yang menarik perhatian kita dalam kasus korupsi ini adalah terdapat sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ini kepada KPK. Hal ini juga telah diungkapkan oleh Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK bahwa "ada 14 orang yang mengembalikan duit korupsi e-KTP dengan total Rp 30 miliar. Ke-14 orang tersebut terdiri dari anggota DPR dan per-seorangan serta KPK juga menerima pengembalian uang dari lima perusahaan dan satu konsorsium dengan total Rp 220 miliar" (Tempo, 02 Maret 2017).
 
Pengembalian Uang Korupsi
Yang menjadi pertanyaanya adalah apakah mereka yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ini dapat dihapuskan atau dibebaskan dari sanksi pidana? Pada dasarnya, seseorang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian orang tersebut mengembalikan uang korupsi (kerugian keuangan negara) yang diterimanya kepada pihak yang berwenang, bukan berarti membebaskan atau menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang tersebut. Orang tersebut tetap dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
 
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) bahwa "pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".
 
Lebih lanjut, di dalam penjelasan Pasal 4 UU Korupsi tersebut dijelaskan bahwa "dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan".
 
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengembalian uang korupsi yang berasal dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapuskan atau membebaskan hukuman pidananya. Pengembalian uang tersebut hanya menjadi alasan yang meringankan bagi hakim untuk mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa karena terdakwa telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korupsi tersebut.
 
Sebagaimana contohnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Syaukani Hasan Rais, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, divonis lebih ringan karena telah mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Walaupun terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 103,532 miliar, Syaukani Hasan Rais hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, padahal Penuntut Umum menutut Syaukani Hasan Rais dengan hukuman 8 tahun penjara (hukumonline, 14 Desember 2007).
 
Bila mereka yang telah mengembalikan uang korupsi tersebut tetap dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukannya, lalu mengapa penyidik KPK tidak menetapkan mereka sebagai tersangka? padahal besar dugaannya bahwa mereka terlibat dalam kasus korupsi tersebut karena mereka telah menerima uang korupsi dan kemudian mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
 
Penyidik KPK ataupun penegak hukum lainnya, tidak sembarangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. KPK harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa "tersangka adalah seorang yang karena perbuatan-perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".
 
Pengertian "bukti permulaan" bersadarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 adalah "minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (keterangan saksi, ke-terangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa)".
 
Jadi, dalam hal ini, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus memperoleh minimal dua alat bukti, contohnya harus didasarkan sekurang-kurangnya dengan adanya keterangan saksi dan keterangan ahli, adanya keterangan saksi dan surat, atau adanya keterangan ahli dan surat, dan lain se-bagainya sesuai dengan alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
 
Begitu juga halnya untuk menetapkan sejumlah pihak yang telah menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK harus memperoleh minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak boleh menetapkan mereka sebagai tersangka hanya atas dasar pengakuan dari mereka yang menyatakan bahwa mereka menerima uang dari hasil proyek pengadaan e-KTP dan kemudian mengembalikan uang tersebut sesaat setelah kasus tersebut dijalankan.
 
KPK harus memperoleh alat bukti dari beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, ataupun keterangan dari pelaku sendiri (terdakwa). Bila KPK sudah memperoleh minimal dua alat bukti tersebut, rasanya sudah tepat bagi KPK untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
 
Kasus korupsi e-KTP ini merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan jumlah yang sangat besar yaitu sekitar Rp2,3 triliun. Kiranya KPK dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini dan juga dapat menyelamatkan keuangan negara yang telah dicuri oleh para pelaku korupsi e-KTP ini.
 
Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran