Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pulau Permai Dilaporkan Ke Kejaksaan
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang Jhoneri dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (3/4). Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 271.912.000 rupiah di massa 1 tahun kepemimpinannya.
Temuan ini dilaporkan masyarakat ke kejaksaan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh masyarakat Desa Pulau Permai beberapa waktu lalu. Dengan surat laporan No: 002/BPD-PP/III/2017 yang disampaikan ke Kejaksaan.
"Di antaranya kepala desa belum menyampaikan LKPJ tahun 2016 kepada BPD Desa Pulau Permai. Kemudian Pemerintahan Desa Pulau dalam penyusunan kegiatan yang bersumber dari APBDes dan APBDes-P 2016, tidak melibatkan jajaran LPM dan lembaga-lembaga terkait," ungkap Sidik, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Pulau Permai.
Ia berharap laporan masyarakat ini secepatnya diproses oleh pihak kejaksaan hingga tuntas sampai ke pengadilan jangan sampai terhenti di penyidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Permai, Jhoneri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut adalah laporan bohong.
"Bohong aja itu laporan yang disampaikan ke kejaksaan. Apa bukti nya, temuan itu biasanya dikeluarkan oleh inspektorat. Tidak ada itu dugaan penggelapan yang dilaporkan ke kejaksaan," ungkap Jhoneri singkat kepada riaumandiri.co.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 April 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang