Tersangka Mark-Up Dana Bimtek Mangkir dari Panggilan Kajari
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - FU, salah seorang rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perjalanan dinas Bimbigan Teknis (Bimtek) Kepala Desa dan BPD tahun anggaran 2015 ke Yokyakarta dan Batam, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pengaraian.
Dari informasi yang disampaikan Nico Fernando, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul mengatakan, dalam kasus tersebut FU dan AKA (AKA, sudah ditahan) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disurati untuk menghadiri pemeriksaan pada 29 Maret 2017 lalu. Namun yang hadir hanya hanya AKA, sedangkan FU mangkir.
“Seharusnya pada 29 Maret 2017 tersangka FU selaku rekanan ke Yogyakarta dan Batam ini datang untuk memenuhi panggilan. Tapi nyatanya yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. Untuk pangilan kedua sudah dilayangkan dan di harapkan bisa hadir pada 3 April 2017 mendatang,” terang Nico, Jumat (31/3).
Menurut Nico Fernando, FU dan AKA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up pada kegiatan pengadaan perjalanan dinas yang di selenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp250 juta.
AKA sendiri yang merupakan mantan Kabid Pemberdayaan Desa, sudah di tahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Dan saat ini AKA telah dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Pasir Pengarayan. Sementara FU yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya tak kunjung ditahan karena enggan hadir saat disuruh datang.
“Jika surat ketiga yang dilayangkan kepada FU tidak indahkan lagi, kita akan dijemput paksa. Maka dari itu kami berharap kepada FU hendaknya kooperatif dalam memenuhi panggilan kejaksaan,” pintanya.
Ditanya proses hukum berikutnya untuk tersangka AKA, kata Nico Fernando, di perkirakan pertengahan april 2017 ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekan baru.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 April 2017
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang