Polres Kampar Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar kembali mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Gading Sari, Rabu (29/3/17) pukul 13.30 Wib.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MS (Lk 38) warga Jalur XIV Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 1 bungkus rokok, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdiyah Mursyid SH memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar jalan terobosan kuburan Desa Gading Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Tapung langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba dilokasi tim melihat seorang yang mencurigakan berada di sekitar areal kebun sawit di jalan poros terobosan kuburan.
Tim kemudian mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Kamis (30/3) membenarkan kejadian ini. "Tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Maret 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang