Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Baru Siak Hulu
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar amankan 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di jalan Arimbi Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Rabu malam (29/3).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah CL (Lk 34) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan AM (Lk 43) warga Sunggal Kabupaten Deli Serdang-Sumut.
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil sabu, 2 unit HP, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah gunting dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (29/3) sekira pukul 22.00 Wib, pada saat anggota opsnal Polsek Siak Hulu tengah berpatroli, dan mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di jalan Arimbi, Desa Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi riaumandiri.co membenarkan kejadian ini. "Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Maret 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang