Polisi Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal
TELUK KUANTAN (HR)-Jajaran Polres Kuantan Singingi meringkus tiga pelaku pertambangan mineral dan batu bara ielgal, Senin (23/2) di Desa Marsawa, Sentajo Raya. Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Iptu Musabi mengatakan penangkapan tiga pelaku berkat laporan masyarakat. Dimana, di lokasi sedang berlangsung aktivitas pertambangan mineral dan batu bara.
"Mendapat laporan itu, tim langsung turun ke lokasi pukul 15.00 WIBdan menemukan tiga orang terlapor," ujar Musabi, Selasa (24/2) di Teluk Kuantan. Adapun ketiga orang yang diamankan tersebut yakni Sodikin (35), Gunawan (31) dan Wiwit (30).
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batu bara. "Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres," ujar Musabi.
Ia menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun. "Untuk saat ini, kita masih menggunakan undang-undang Minerba dan kemungkinan ada peraturan lain yang ancaman hukuman lebih berat," tegas Musabi. (mg2)