Ridho Rhoma Resmi Ditahan

Ridho Rhoma Resmi Ditahan
(RIAUMANDIRI.co) - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto akhirnya memberikan informasi terbaru dari kasus penangkapan Ridho Rhoma. Dari informasi terbaru itu diketahui bahwa Ridho mulai hari ini resmi ditahan di rutan Polres Jakarta Barat. 
 
"Terima kasih perlu kami sampaikan update penanganan perkara ter sangka RR dan MS sejauh ini kami sudah melakukan penyidikan dan mulai hari ini kedua tersangka kita lakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Barat," kata AKBP Suhermanto kepada awak media, Selasa (28/3). 
 
Sementara untuk permohonan assesment sendiri, Suhermanto menjelaskan bahwa proses masih terus berjalan. Semua data dikumpulkan dan pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan tim assesment terpadu di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jakarta. 
 
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut akan mendekam selama 20 hari di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Masa penahanan selama 20 hari juga berlaku bagi teman Ridho yang berinisial MS.  "Penahanan di Polres Jakarta Barat kita lakukan 20 hari seperti biasa, seperti penahanan tersangka pada umumnya," pungkas Suhermanto. (okz/ivi)