Saling Klaim Lahan, Dua Kelompok Tani di Mahato Nyaris Bentrok
TAMBUSAI UTARA (RIAUMANDIRI.co) - Hutan lindung Mahato di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu seperti tak bertuan. Dirambah, dikuasai, bahkan saling klaim tanpa mengantongi izin kepemilikan yang sah oleh sekelompok masyarakat.
Kejadian ini sebenarnya sungguh memprihatinkan dan mengundang tanya. Bagaimana mungkin di hutan lindung milik negara yang notabenenya dilindungi oleh undang-undang ada sekelompok orang yang saling klaim dan nyaris bentrok di atas lahan tersebut.
Kejadian pada Sabtu (25/3) di areal yang masuk portal PT Torganda yang merupakan perusahaan pengelola lahan yang disengketakan, mengungkap fakta bahwa hutan lindung Mahato diperebutkan dua kelompok tani di Kecamatan Tambusai Utara. Kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Mahato dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti dan Mahato Bersatu, yang nyaris bentrok gara-gara berebut hutan lindung.
Beruntung Kapores Rohul AKBP Yusup Rahmanto dengan sigap turun ke lapangan bersama 70 personil Brimob dari Polda Riau, beserta 100 personil Polisi dari Polres Rohul, dibantu TNI Koramil 11 Tambusai untuk mengamankan sekaligus memediasi kedua kelompok yang sedang berseteru.
“Usai mediasi situasi langsung kondusif, dan pasukan kami tarik, karena kapasitas kami hanya untuk kemanan dan ketertiban (Kamtibmas). Soal saling klaim reboisasi hutan lindung, sesuai kesepakatan dalam mediasi, Kamis (30/3) akan digelar pertemuan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang dihadiri masing-masing perwakilan kelompok tani,” ujar Yusup Rahmanto menjawab riaumandiri.co, melalui telepon selulernya, Senin (27/3).
Terpantau di lapangan, kedua kelompok tani tersebut sama-sama membawa massa dari ormas kepemudaan dan keduanya dihadang oleh petugas pengamanan dari Polisi dan TNI. Kapolres Rohul berusaha dan berhasil duduk bersama perwakilan kedua kelompok yang berselisih untuk dimediasi.
Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat pada 30 maret 2017 mendatang akan melakukan pertemuan di Dinas Kehutanan Provinsi Riau di kota Pekanbaru. “Soal petunjuk siapa yang berhak melaksanakan reboisasi, hasilnya dari pertemuan di Dinas Kehutanan,” terang Kapolres Rohul.
Sementara itu, Kepala Desa Mahato, Firiadi, meminta kepada kedua belah pihak agar saling menahan diri, dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. Artinya, jangan hanya mengaku-ngaku punya di kawasan hutan lindung Mahato.
“Kalau memang mau mengelola kawasan Hutan Lindung Mahato, lengkapi terlebih dahulu perizinan yang diperlukan, jangan hanya mengaku-ngaku memiliki hak untuk mengelola kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang