Pencairan Dana Desa untuk Kabupaten Kampar Molor

Pencairan Dana Desa untuk Kabupaten Kampar Molor
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Pencairan dana desa tahap pertama tahun 2017 yang dijadwalkan dari pemerintah pusat pada bulan Maret ini untuk Kabupaten Kampar nampaknya masih belum bisa dicairkan.
 
Molornya jadwal pencairan dana desa ini diakibatkan keterlambatan Pemerintah Provinsi Riau mengesahkan APBD tahun 2017. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar Surya Budhi saat dijumpai riaumandiri.co di ruang kerjanya, Jumat 24/3/2017.
 
"Keterlambatan pencairan dana desa tahap pertama 2017 ini dikarenakan keterlambatan provinsi mengesahkan APBD tahun 2017, sehingga pihak desa belum menetapkan APBDes dikarenakan menunggu penggunaan dana (pagu) ADD dan DD ditandatangani Bupati. Dana Desa (DD) hanya boleh seminggu tertahan di kas daerah dan seterusnya harus ditransfer ke kas Ddesa," jelas Surya.
 
Ditambahkan Kadis, sebagai syarat pencairan dana desa pihak desa harus menyampaikan laporan realisasi ke DPMD, serta harus 50 persen dari jumlah desa yang ada. Saat ini sudah 170 desa lebih yang memasukkan laporan realisasi, ini sudah melebihi persyaratan untuk pihaknya mengajukan pencairan dana desa ke pusat.
 
"Insya Allah pada bulan April DD sudah bisa dicairkan, dan kita menghimbau kepada Desa yang belum menyampaikan laporan realisasinya agar bisa menyelesaikannya sesegera mungkin, agar pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik," tutup Surya Budhi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Maret 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang