BTN Luncurkan KPR untuk Peserta BPJSTK

BTN Luncurkan KPR untuk Peserta BPJSTK
JAKARTA (riaumandiri.co)- Setelah merilis KPR Mikro bagi pekerja informal pada akhir Februari lalu, Bank PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) fokus membidik segmen pekerja lebih luas lagi. BTN utamanya menyasar pekerja yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
 
Untuk merealisasikan program pembiayaan perumahan bagi peserta BPJSK TK, Bank BTNdan BPJS TK sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan. Ini dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
 
"Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono di Menara Jamsostek, Kamis (23/3).
 
Ditetapkan bahwa pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapatKPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen. Bank BTN juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.
 
Penetapan bunga pinjaman juga kompetitif, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua. Untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 persen.
 
"Bunganya sekitar 7,75 persen jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9 persen," kata Maryono.
 
Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker No 35 tahun 2016, di antaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi. "Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya," kata Maryono menambahkan.
 
Lewat sinergi antara Bank BTN dan BPJS TK, Maryono optimistis Bank BTN dalam jalurnya mencapai target penyaluran KPR. BTN tahun ini, memasang target pengucuran KPR Subsidi untuk 180.000- 200.000 unit rumah,dan KPRNon Subsidi sebanyak 80.000 unit rumah. Angka tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu dikisaran 159.000 unit KPR Subsidi dan 49.965 unit KPR non Subsidi. " Dengan berbagai produkKPR yang telah kami luncurkan target pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 21 persen tercapai," kata Maryono.(kon/ara)