Komplotan Pencuri Mobil Diringkus

Komplotan Pencuri Mobil Diringkus
TAMBANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku pencurian 1 unit mobil L300 yang terjadi di Dusun 4 Bakuok Desa Aur Sati, Kecamatan Tambang, Rabu (22/3).
 
Komplotan pelaku pencurian mobil yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN alias AM (35) warga Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, JL alias TK (39) warga Kampung Lintang Kecamatan Tambang, JH alias TM (40) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang dan AS alias UC (33) warga Tanjung Morawa Sumatera Utara.
 
Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti berupa STNK mobil L300, kunci kontak dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi. Sementara mobil L300 yang dicuri komplotan ini masih dalam pengejaran petugas.
 
Kasus ini bermula pada Kamis, 9 Maret lalu sekitar pukul 04.30 WIB, ketika Korban Reynaldi (39) warga Desa Air Sati akan melaksanakan sholat subuh dan mengetahui mobil L300 miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Atas kejadian ini korban membuat laporan di Polsek Tambang untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi serta petunjuk, dan Rabu (22/3) pukul 17.30 wib, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Charles Nainggolan bersama anggota Opsnal Polsek melakukan penangkan salah satu pelaku yaitu tersangka AN alias AM.
 
"Saat diinterogasi, tersangka AN alias AM ini mengakui melakukan pencurian mobil L300 BM 9347 FD milik pelapor, dimana dirinya melakukan aksi bersama 4 orang temannya," terang Kapolres Kampar melalui Paur Humas Iptu Dheni Yusra.
 
Petugas langsung memburu para pelaku lainnya dan berhasil meringkus 3 tersangka lagi. Sementara 1 pelaku masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi petugas.
 
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan didampingi Kanit Reskrim Iptu Charles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Lumban.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Maret 2017
 
Reporter: Ari Amrizal, Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang