Dari 14 Kecamatan, Baru 4 yang Bisa Rekam KTP-el

Dari 14 Kecamatan, Baru 4 yang Bisa Rekam KTP-el
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Indragiri Hulu dinilai belum maksimal. Hal ini salah satunya akibat tidak didukung anggaran, terutama dari APBN.
 
Anggaran yang ada dialihkan alokasinya ke Dana Alokasi Khusus, padahal sebelumnya langsung ke rekening tersendiri dari Disdukcapil, ditambah lagi tak kunjung tuntasnya permasalahan tender di Kemendagri. Akibatnya, warga yang menjadi korban dalam pelayanan administrasi kependudukan.
 
Seperti untuk perekaman KTP-el yang saat ini hanya diberikan surat keterangan, hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Adminduk dan Capil). Karena dari 14 kecamatan, saat ini hanya baru empat kecamatan dapat melakukan perekaman.
 
Kondisi anggaran yang tidak memadai ini, juga akan berdampak kepada hancurnya peralatan perekaman di sejumlah kecamatan tersebut, sebab tidak adanya dana perawatan alat. Selain itu juga, tidak ada lagi insentif bagi petugas perekaman di kecamatan.
 
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepela Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data pada Dinas Adminduk Capil, Drs Hardewansyah Msi, membenarkan tidak adanya anggaran untuk menghimpun dan mengejar penuntasan perekaman KTP-el. “Anggaran yang ada saat ini hanya ada dari APBN, itu nilai tidak seimbang dengan ketubuhan,” ujar Hardewansyah, Rabu (22/3).
 
Dirinya juga tidak menampik, kebutuhan anggaran sangat mendukung untuk pengejaran warga yang belum merekam KTP-el di pelosok desa, seperti untuk kelompok suku Talang Mamak. Hal ini sangat dibutuhkan, jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur pada 2018 mendatang, yang diwajibkan harus punya KTP-el.
 
Hardewansyah juga membenarkan, saat ini perekaman bagi warga yang mengurus KTP-el dilakukan di kantor Dinas Adminduk dan Capil. “Sepengetahuan saya, hanya di empat kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Batang Peranap dan Seberida yang dapat melakukan rekam KTP-el,” ungkapnya.
 
Untuk kecamatan lain sambungnya, sejauh ini operator perekeman tidak lagi mau melayani. Hal ini, disebabkan sejak beberapa tahun terakhirnya operator perekeman yang mengambil pegawai di kantor camat tidak lagi digaji. Sehingga dinilai wajar, operator di kecamatan meminta warga yang melakukan perekeman langsung ke kantor Dinas Adminduk dan Capil Kabupaten Inhu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Maret 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang