Kasus SPPD Fiktif Bapenda Rugikan Negara Rp290 Juta
Kamis, 23 Maret 2017 - 09:00 WIB

BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif pada Dipenda Bengkalis (sekarang Bapenda) tahun 2012-2013, Jumat (17/3/) lalu.
Tersangka masing-masing, Jo, AB, HZ dan I. Keempat orang tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan Dispenda ketika itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kasus SPPD fiktif merugikan negara Rp290 juta lebih.
"Kerugiannya Rp 290 jutaan keatas, itu hasil audit inspektorat Pemkab Bengkalis," ungkapnya saat ditemui, Rabu (22/3).
Diutarakan Arief Setya, kasus SPPD fiktif ditargetkan masuk kepersidangan awal April mendatang."Mereka sangat kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara. Walau demikian, pengembalian itu tidak mempengaruhi proses hukum, Cuma bisa meringankan hukuman, "terang Kasi Pidsus. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Zulaikhah Berikan Pemahaman kepada Pelajar
- 167 Kilometer Jalan di Inhu dan Inhil telah Fungsional
- Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri Gelar Operasi Lilin 2018
- KPU Imbau Masyarakat Sukseskan Pemilukada
- Dirjenbud Perintahkan Kadisbud Riau tak Jadikan Tradisi Lisan sebagai Dekorasi
- Kades Ancam Demo, Ini Tanggapan Pemkab Bengkalis