Kepala Kejaksaan Negeri Meranti Bantah Terima Uang dari Yohanes Umar

Kepala Kejaksaan Negeri Meranti Bantah Terima Uang dari Yohanes Umar
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Tudingan pemerasan yang dilontarkan terdakwa Yohanes Umar terkait kasus Yayasan Meranti Bangkit (YMB), sepertinya menggelinding bak bola panas. Bahkan Yohanes turut menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Swarjana dalam minggu ini akan melaporkan balik Yohanes Umar ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
 
Swarjana, melalui Kepala Seksi Inteligen Ade Maulana menegaskan, selain melaporkan terdakwa Yohanes Umar, pihaknya juga akan melaporkan media pers yang telah melakukan pemberitaan tendensius terhadap kepala kejaksaan tersebut ke Polda Riau. Pelaporan akan dilakukan beberapa hari mendatang. 
 
Terkait langkah Kajari Meranti akan menyambangi Polda Riau, Kasi Intel Ade Maulana tidak bisa memastikan hari dan tanggalnya. Namun dirinya mengungkapkan, langkah tersebut diambil Kajari setelah usai proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati dalam beberapa hari kedepan.
 
"Yang jelas minggu ini, usai pemeriksaan oleh Kejati Riau, Kajari akan ke Kepolda Riau melaporkan hal tersebut. Selain terdakwa Yohanes Umar, Kajari juga akan melapor media yang dinilai tendensius melakukan pemberitaan terhadap hal tersebut," ujar Ade saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Rabu (22/3).
 
Sebelumnya, Kajari Kepuluan Meranti, Suwarjana telah membantah tudingan Yohanes Umar terkait kasus YMB. Menurut Suwarjana, dirinya tidak kenal dengan terdakwa, apalagi melakukan komunikasi lewat telepon genggam, hingga melakukan upaya pemerasan. 
 
"Saya tidak kenal para terdakwa kasus Yayasan Meranti Bangkit, komunikasi lewat telepon saja tidak pernah, apalagi tatap muka. Jangan kan Rp 10 juta, Rp 1 M pun saya tolak," ujar Suwarjana beberapa waktu lalu.
 
Swarjana menilai tudingan yang dilontarkan oleh terdakwa Yohanes Umar tersebut adalah suatu pencemaran nama baik. Untuk menindak lanjuti masalah itu, dirinya akan melapor ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. "Namun sebelum itu saya akan coba minta pentunjuk Pak Kejati," ujar Swarjana ketika didampingi oleh Kasi Intel Kejari.    
 
Sebelumnya Yohanes Umar mengaku diperas oleh Kepala Kejari Meranti dengan cara meminta kepada terdakwa sejumlah uang melalui rekening BRI istri Swarjana atas nama Siti Nurul Ismawati sebesar Rp 10 juta secara bertahap. 
 
Ditanya terkait rekening tersebut, Swarjana juga sempat membantah jika nama pemilik rekening yang dilontarkan oleh terdawa dalam peledoi adalah rekening istrinya. " Siti Nurul Ismawati itu bukan istri saya. Kami Kejari Meranti sudah cek, rekening tersebut dikeluarkan oleh BRI wilayah Jakarta Selatan," kata Kajari.
 
Menanggapi hal itu juga, Swarjana mengungkapkan jika namanya kerap dicatut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan sebelum kasus yang menimpa Yohanes Umar, beberapa waktu lalu oknum penipu juga telah menghubungi keluarga tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Harmunis, untuk dimintai sejumlah uang. 
 
"Mereka mengaku sebagai Kasi Pidsus Kejari Meranti yang mau membantu tersangka dalam kasusnya. Beruntung mereka mengkonfirmasi kami terlebih dahulu sebelum mereka transfer," ujar Swarjana.
 
Bahkan, sebelumnya juga salah satu kepala desa di Meranti juga hampir ketipu dengan ulah oknum tersebut. Sepertinya, oknum penipu itu paham dengan kondisi terkini di Meranti dan memanfaatkannya untuk mencari uang. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Maret 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang