Dilarang Gunakan APK, Tim Pemenangan Anies-Sandi Fokus Kampanye Via Sosmed
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Koordinator Anies- Sandi Digital Volunteer (INSIDER) Anthony Leong menyampaikan bahwa pihaknya tengah fokus melakukan kampanye via sosial media dan digital. Hal ini menyusul peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI yang melarang penggunaan alat peraga kampanye (APK) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. APK yang dimaksudkan oleh KPU DKI meliputi baliho, spanduk, dan umbul- umbul.
“Kita menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPU DKI untuk tidak menggunakan Alat peraga kampanya selama masa putaran kedua ini. Jadi kita fokus berkampanye lewat media sosial dan digital untuk penajaman visi misi dan sosialisasi program,” ujar Anthony dalam rilisnya yang diterima riaumandiri.co, Selasa (21/3/17).
Pakar Digital Marketing dan Media Sosial Indonesia ini menambahkan, bahwa media sosial merupakan sarana paling efektif untuk berkampanye, mengingat jumlah pengguna internet dalam negeri yang mencapai 63 juta orang dimana 95% di antaranya merupakan pengguna aktif jejaring sosial.
“Kita sudah berada di era generasi digital dimana teknologi memiliki peran penting untuk menjadi pengubah penilaian mereka tentang suatu hal, dan juga untuk menjaring pemilih,” imbuh Fungsionaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Berkampanye lewat media digital, diakui Anthony sudah dilakukan oleh Tim Pemenangan Anies- Sandi sejak masa kampanye putaran pertama pada September 2016 lalu. Sejak awal mulai “bergerak” jumlah pendukung dan relawan paslon nomor urut 3 ini tumbuh signifikan. Bahkan sering merajai beberapa polling yang diadakan oleh sejumlah lembaga survei kredibel.
“Sejak kami bergerilya lewat media digital tahun lalu, artinya relawan yang berada di dunia online ini kita juga lakukan konsolidasi di darat. Mereka juga sangat aktif menyuarakan aspirasi, dan harapan untuk calon pemimpin baru Jakarta,” ungkap Anthony yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Anies-Sandi.
Kendati demikian Anthony menyayangkan masih banyaknya informasi hoax, serta isu negatif yang berseliweran di media sosial. Celakanya, tak jarang masyarakat awam yang langsung percaya atas konten negatif yang disebar oleh tim buzzer yang tidak bertanggung jawab.
“Ini yang selalu kita ingatkan kepada netizen untuk tidak langsung menelan mentah-mentah pemberitaan negatif yang muncul di media sosial sebelum mengecek kebenaran informasi tersebut. Karena banyak sumber- sumber tidak jelas yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pihaknya sendiri,” simpul Anthony.
Selain melarang penggunaan alat- alat kampanye, KPU DKI juga melarang setiap pasangan calon Cagub- Cawagub mengadakan kampanye rapat umum (rapat akbar). Dengan alasan rapat umum hanya bersifat komunikasi satu arah dan tidak sesuai dengan konsep penajaman visi dan misi.
KPU DKI Jakarta juga akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali. Selain itu, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi iklan di media massa dan pencetakan bahan kampanye.
Editor: Nandra F Piliang