Polisi Tangkap Pengedar Naroba di Desa Muara Jalai
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus 1 tersangka pelaku penyalahgunaan nakoba di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun Padang Tarap Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara, Minggu (19/3) pukul 17.00 Wib. Tersangka adalah TT (LK 46), warga setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Muara Jalai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Kampar menerjunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tak butuh waktu lama setelah dipastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati tersangka yang sedang berada di dalam rumah beserta barang bukti, antara lain 1 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 bal plastik bening pembungkus, 1 lembar amplop warna putih serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas ini digiring ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi riaumandiri.co membenarkan kejadian ini. “Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar dan akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Maret 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang