Bekuk 5 Sindikat Pencurian Mobil
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Upaya Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau dalam membongkar sindikat pencurian mobil yang kerap beroperasi di wilayah Inhu, akhirnya membuahkan hasil. Tak tanggung-tanggung, dalam sepekan tim Sat Reskrim Polres Inhu itu berhasil membekuk 5 orang tersangka di 4 lokasi berbeda.
Dua orang diantaranya yaitu Jas (28) dan RP (28) warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu dan tiga orang lainnya yaitu, Ir alias Iin (32), Swl (43) dan Nof (32) merupakan warga Pekanbaru.
"Penangkapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Terakhir laporan tersebut kita terima dari warga Kecamatan Rengat Barat yang melaporkan kehilangan mobil jenis L 300," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setyawan, Sabtu (18/3).
Dikatakan Andrie, semua tersangka itu merupakan komplotan sindikat spesialis pencurian mobil. Baik roda 4 maupun roda 6. "Tersangka itu diamankan oleh tim di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya.
Awalnya sebut Andrie, tim yang dipimpin Panit Ipda M aditya dan dibantu dari pihak Resmob Polda Riau itu pertama kali mengamankan tersangka, Jas (28) di sekitaran Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu tepatnya, Minggu (12/3) lalu.
Dari penangkapan tersangka Jas, tim langsung melakukan pengembangan. Alhasil, dihari berikutnya pada Senin (13/3), tim berhasil mengamankan tersangka Ir alias Iin. "Tersangka Iin kita amankan di daerah Panam, Pekanbaru," tuturnya.
Usai mengamankan keduanya dan dilakukan introgasi, mereka mengaku merupakan pelaku yang melakukan pencurian mobil bersama komplotannya di 4 lokasi di Inhu. Dan salah satunya mobil jenis L 300 milik warga Pematang Reba, tepatnya di depan RSUD Pematang Reba.
Dari pengakuan kedua tersangka itu, tim terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain. Tepat pada, Jumat (17/3), tim berhasil membekuk tiga tersangka itu, yakni RP (28) warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Ir alias Iin (32) warga Panam, Swl (43) warga Tangkerang dan Nof (32) warga Harapan Raya, Pekanbaru.
"Tersangka Swl ditangkap pada, Jumat (17/3) sekira pukul 02.30 WIB dinihari di Jalan Belimbing, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari tanggan tersangka kita amankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana dan 2 buah tas sandang yang berisikan kabel penyambung untuk menyalakan mobil hasil kejahatan mereka," tutur Andrie.
Selanjutnya sambung kasat Reskrim Inhu itu, beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka RP dan Nop di Jalan Pala Harapan Raya.
"Dari tangan Nop, diamankan barang bukti 1 tas sandang yang juga berisikan kabel penyambung dan 1 unit mobil Xenia warna merah hati BM 1425 JB yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana," jelas Andri menuturkan.
Masih kata Andrie, kelima lima tersangka itu merupakan sindikat dan komplotan pencurian mobil antar kabupaten. "Tidak hanya di Inhu, tersangka itu juga mengaku bahwa, selain di Inhu mereka juga telah melakukan pencurian mobil di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru," tegasnya.
Hingga saat ini, Andrie mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, karena masih ada tersangka lain, pungkas Andrie.