Dinilai Meresahkan, Juru Parkir Liar Bakal Dipidana

Dinilai Meresahkan, Juru Parkir Liar Bakal Dipidana
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tindakan pidana ringan (Tipiring) yang akan diberlakukan pihak Dishub bagi juru parkir liar, sepertinya tidak akan membuat efek jera bagi pelaku, ketika penerapannya hanya sebatas wacana. Buktinya beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru, Jukir tanpa rompi Dishub, ID Card dan tanpa karcis masih beroperasi. 
 
Pantauan di beberapa titik jalan pada Jumat (17/3/17) kemarin, seperti Jalan Soebrantas Panam, Jalan Delima, di beberapa titik Jalan A Yani dan titik jalan lainnya, masih saja banyak terdapat Jukir liar ini.
 
Menanggapi hal tersebut, DPRD Pekanbaru meminta agar wacana pidana untuk Jukir liar ini perlu segera diberlakukan di Pekanbaru. Selain itu DPRD mendesak Dishub segera memberlakukan Tipiring tersebut.
 
"Karena sudah sangat meresahkan warga, kita minta ini diberlakukan segera. Makanya, dari sekarang kita support penuh Dishub. Apalagi untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat banyak. Kalau perlu ada contoh kasusnya langsung," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Ali Suseno.
 
Pihaknya menduga, Jukir liar tersebut beroperasi karena ada dugaan oknum yang membekingi di belakangnya. "Sebab tidak mungkin mereka berani bertindak tanpa ada yang menyuruh. Apalagi Jukir ini kebanyakan warga dari luar Provinsi Riau. Maka dari itu, Dishub dan kepolisian juga menangkap bekingnya ini," Sebut Ali.
 
Dikatakan politisi Partai Hanura ini, apa yang menjadi keresahan masyarakat tentang Jukir ini seharusnya tidak terjadi lagi. Begitu juga dengan aksi premanisme, pemerintah bersama kepolisian harus bertindak tegas.
 
"Kota Pekanbaru ini merupakan kota tujuan, jadi juga banyak aturan yang kadang dilanggar. Padahal banyak aturan. Namun kadang tidak bisa ditegakkan secara maksimal. Makanya, kita minta OPD terkait tidak perlu takut. Jika perlu, kita di DPRD dibawa juga turun untuk menindak segala yang melanggar," katanya.
 
Seperti diketahui dan data yang dihimpun, sesuai Perda No 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir, tarif parkir roda Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Namun di lapangan, masih saja ada Jukir nekad memungut di luar aturan.  
 
Hebatnya lagi, meski Dishub sudah menangkap beberapa kali Jukir nakal, namun masih saja ada masyarakat yang mengeluh. Termasuk Jukir liar tanpa rompi, ID Card dan karcis.
 
Atas dasar itu lah Dishub menggalang kerjasama dengan kepolisian, untuk menangkap dan menindaktegas pelaku Jukir ilegal yang meresahkan tersebut. Kepala UPTD Parkir, Bambang Armanto mengatakan, dalam kesepakatannya nanti, jika kedapatan Jukir liar, langsung masuk dalam ranah Tipiring, hukumannya bisa berupa denda atau kurungan badan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Maret 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang