Menaker Canangkan Percepatan Penerapan KKNI
Jakarta (HR) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mencanangkan percepatan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bagi para pekerja sebagai upaya meningkatkan daya saing sumber daya manusia dalam menghadapi era masyarakat ekonomi Asean 2015.
"Pencanangan percepatan penerapan KKNI bagi pekerja ini diharapkan bisa menggerakkan para pemangku kepentingan di semua sektor terkait agar bisa meningkatkan kualitas SDM Indonesia," kata Menaker usai pencanangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (24/2).
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KKNI terdiri atas sembilan jenjang kualifikasi pekerja, dimulai dari jenjang 1-3 yang dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4-6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis, serta jenjang 7-9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Hanif mengatakan, dalam pemberlakuan era MEA 2015, aliran tenaga kerja antar negara akan semakin bebas sehingga tuntutan terhadap pengelolaan serta peningkatan mutu tenaga kerja nasional serta kesetaraan kualifikasinya dengan tenaga kerja asing akan menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi.
"Oleh karena itu, adanya KKNI dapat menjadi rujukan penataan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor dengan menetapkan jenjang kualifikasi yang jelas serta setara dengan kualifikasi negara-negara lain di dunia," kata Hanif.
Dalam pemberlakuan MEA, KKNI akan menjadi acuan untuk negosiasi kerja sama saling pengakuan kompetensi antar negara atau Mutual Recognition Agreement di bidang kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja.
"Penerapan setiap jenjang kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan pasar industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sehingga bisa mengikuti perkembangan sektor-sektor utama perekonomian," kata Hanif.
Prioritas pengembangan KKNI dilakukan di sektor perindustrian, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, pariwisata, perhubungan, konstruksi, energi dan sumber daya mineral, jasa, hukum dan aspek lain yang terkait. "Kita memfokuskan agar Penerapan KKNI merupakan fondasi untuk pengembangan pelatihan berbasis kompetensi, serta sebagai acuan untuk pengembangan sertifikasi kompetensi bagi para pekerja," kata Hanif.
Agar berhasil dengan baik, Kemnaker mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait seperti industri-perusahaan dan asosiasi profesi dapat mempercepat penerapan KKNI.(ant/ivi)