OJK Buka Opsi Bisnis Reasuransi Finansial
JAKARTA (riaumandiri.co)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bisnis baru bagi industri reasuransi. Reasuradur dimungkinkan menjalankan bisnis reasuransi dukungan modal alias financial reinsurance (FinRe).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani bilang, peluang ini sejalan keluarnya POJK Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terbit akhir 2016.
Beleid ini memberi pilihan perusahaan asuransi lebih variatif dalam jenis aset non investasi. Diantaranya aset reasuransi dan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deffered acquisition cost)
Dijelaskannya, selain dimanfaatkan perusahaan asuransi, pelonggaran ini pun bisa dijadikan ladang bisnis oleh perusahaan reasuransi. Contohnya, lewat transaksi FinRe antara ceding company dengan reasuradur.
Lanjutnya, perusahaan asuransi bisa mengalihkan liabilitas yang dimiliki secara sementara ke perusahaan reasuransi. Di sisi lain, perusahaan reasuransi bisa mendapat pemasukan dari tr