Pemkab Kuansing Gelar Rapat Inisiasi
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co) - Guna mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai kabupaten layak anak, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, memulainya dengan melakukan inisiasi dengan cara mengadakan pertemua dengan seluruh stake holder baik dari instansi vertikal, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Rapat inisiasi ini dipimpin langsung Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M, Si di ruang Multi Media Kantor Bupati Kuansing, Rabu (15/3). Instansi vertikal ikut hadir dalam rapat ini seperti dari kepolisian dan kejaksaan.
Sedangkan dari OPD hadir seluruh pejabat eselon II, seluruh camat, Kepala UPTD Kesehatan dan Kepala UPTD Pendidikan.
Bupati Kuansing dalam arahannya menyampaikan, tujuan dibentuknya kabupaten layak anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia yang mengarah kepada kepada transpormasi konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) dari kerangka hukum kedalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
"Inti dari kabupaten/kota layak anak ini adalah agar nak dapat tumbuh dan berkembang secara oftimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Apalagi dari total penduduk Indonesia saat ini sepertiganya terdiri dari anak-anak,” terang Bupati.
Lebih jauh dijelaskan Bupati, agar Kabupaten Kuantan Singingi bisa terwujud menjadi kabupaten layak anak, ada 31 indikator yang harus dipenuhi.
Salah-satu indikatornya, adalah persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan seperti dari Bappeda, BPKAD dan OPD terkait lainnya harus memberikan dukungan terhadap hal ini.
Dalam pada itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Irwandi menambahkan, penilaian terhadap kabupaten atau kota layak anak nantinya akan dilakukan secara online dan penginputan data dimulai dari tanggal 8 Maret- 7 April 2017.
Sedangkan lembaga yang berperan untuk mewujutkan hal ini dimulai dari legeslatif, yudikatif, pemerintah dimulai dari pusat hingga ke desa, dunia usaha, akademisi dan masyarakat.
Penilaian terhadap kabupaten dan kota layak anak ini, lanjut Irwandi, juga melalui beberapa jenjang predikat penghargaan baru bisa dikatakan sebuah kabupaten atau kota mendapatkan predikat kabupaten atau kota layak anak.
Predikat pertama atau paling bawah disebut sebagai pratama. Kemudian naik setingkat menjadi madya.Kemudia naik lagi ke predikat selanjutnya yaitu Nindya, dan setelah itu utama kemudian barulah sampai kepada jenjang predikat tertinggi yaitu kabupaten atau kota layak anak.
“Jika predikat ini bisa dicapai oleh Kabupaten Kuantan Singingi, ada lima penghargaan lainnya yang bisa secara otomatis diraih oleh Kuantan Singingi. Yaitu sebagai kabupaten hijau, cerdas, kabupaten sehat, kabupaten aman bencana, dan kabupaten inklusi yaitu kabupaten yang mempuyai perhatian khusus terhadap anak berkebutuhan khusus.