Tanah Ulayat Sungai Pinang

Pemkab Diminta Data Tapal Batas

Pemkab Diminta Data Tapal Batas
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co) -  Masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan berhatap kepada pemerintahan desa agar mendata tapal batas tanah ulayat Singai Pinang.
 
Pasalnya tanah ulayat masyarakat Sungai Pinang tersebut sudah tidak tau dimana tapal batasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Sungai Pinang Emzen Bakri yang juga  Nenek Mamak Datuak Pakomo  mengatakan, untuk tapal batas ulayat ini harus di perjelas hendaknya oleh pemerinah desa dan juga Nenek Mamak Sungai Pinang.
 
"Kita kawatir nantik ulayat kita berkurang," kata Emzen Bakri, Selasa (14/3) Emzen menjelaskan, tanah ulayat ini sudah banyak dijual oleh masyarakat kepada pengusaha perkebunan, namun perkebunan tersebut banyak dimiliki oleh kalangan orang bermata sifit.
 
"Kita tau tanah memang dijual namun tapal batas tersebut tidak akan berubah," pungkasnya.
Selanjutnya, Emzen mengatakan pengusaha perkebunan yang berada di ulayat Sungai Pinang ini tidak pernah mendapatka PAD untuk desa Sungai Pinang ini. Bahkan mintak sumbangan saja mereka tidak memberi.
 
"Inikan jadi tanda tanya ke pemerintahan desa jadinya, apakah ini pernah di bicarakan dengan para pemilik perkebun," cetus.
 
Oleh sebab itu sudah seharusnya Kepala Desa,  perangkat desa bahkan Ninik Mamak Sungai Pinang untuk mendata kembali tanah ulayat ini, sehingga jelas di mana tapal batasnya.