Bengkalis Dua Kali Raih Penghargaan
BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis diwakili Dinas Kesehatan meraih dua kali penghargaan pada kegiatan sosialisasi dan road map program penyakit tidak menular (PTM) dan kesehatan jiwa Napza di Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan berlangsung selama empat hari, berakhir 10 Maret 2017.
Bengkalis meraih penghargaan untuk kategori pemaparan seluruh materi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) dan Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa Napza (P2MKJN).
Berikutnya, penghargaan kedua untuk kategori peserta teraktif dalam menyampaikan saran pendapat setiap panel program kelas bersama yang disampaikan oleh narasumber.
"Juga termasuk 10 besar dalam acara pertemuan Sosialisasi dan Road Map Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa & Napza,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Moh Sukri, Selasa (14/3).
Rasa bangga juga disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Bengkalis, Alwizar. Dikatakan, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa merupkan seksi baru dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis bahkan di seluruh di Indoenesia.
"Kita dapat perhatian dari Departemen Kesehatan RI dalam acara sosialisasi. Ini merupakan langkah awal yang baik terutama untuk prioritas program strategis nasional kita siap dukung dengan cara melakukan advokasi kepada pengambil kebijakan,” ujarnya.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Edi Sudarto mengatakan, tujuan dari pertemuaan meliputi melakukan sosialisasi Program Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM dan Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN), tersusunnya target sasaran kinerja program P2PTM dan P2MKJN dan tercapainya pemahaman tentang program P2PTM dan P2MKJN.
"Dewasa ini penyakit tidak menular telah menjadi masalah kesehatan masyarakat utama di Indonesia karena telah terjadi perubahan dalam pola penyakit terkait dengan perilaku manusia menyebabkan kematian telah bergeser menjadi penyakit tidak menular seperti jantung, darah tinggi, stroke, kanker, diabetes mellitus karena tingginya kesakitan dan kematian dan beban pembiayaan pengobatan.
Demikian juga masalah kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika dan zat adaktif lainnya (NAPZA) menjadi komitmen nasional yang tertuang di dalam RPJMN maupun Rencana Strategis di Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota serta sinergiitas dan percepatan pencapaian program nasional.
Dalam pertemuan tersebut, keluaran yang dihasilkan adalah, ada pemetaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016, Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
“Ada 5 standar pelayanan minimal meliputi pemeriksaan/skrining kesehatan usia produkstif 5-59 tahun, pemeriksaan /skrining kesehatan usia lanjut 60 tahun ke atas, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus dan pelayanan kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat, agar program, indikator, dan target baik P2PTM dan P2MKJN dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan Kabupaten Bengkalis wajib menyusun skala prioritas dengan baik dan rencana program sejalan dengan target nasional,” ujarnya.