Setia Amanah untuk Andi Rachman
(riaumandiri.co)-PADA hari Rabu, 15 Maret 2017, bertepatan dengan 16 Jumadil Akhir 1438 H, Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA akan diberikan gelar Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau. Penabalan ini dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam suatu majelis adat di Balai Adat Melayu Riau.
Pemberian gelar Setia Amanah ini sudah lazim diberikan kepada Gubernur Riau selaku pemimpin tertinggi pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. Pemberian gelar ini dimaksudkan agar dalam menjalankan pemerintahan dan kepemimpinan di Negeri Melayu Riau ini tetap memegang teguh nilai-nilai agama dan adat serta tidak melenceng dari harapan masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan Setia berarti berpegang teguh (pada janji, pendirian, dan sebagainya). Maksudnya, orang yang setia adalah orang yang memegang teguh akan janji, tidak mungkir dalam janji. Dia juga punya pendirian, tidak mudah terombang-ambing karena pengaruh orang lain.
Setia juga berarti patuh dan taat. Seorang yang setia adalah selalu patuh pada perintah agama dan negara. Dalam konteks agama, dia menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangannya. Sedangkan dalam konteks negara, dia wajib menjalankan dasar negara, perundang-undangan dan peraturan negara lainnya.
Seorang yang setia tidak hanya patuh tapi juga taat. Dalam beragama dia tidak hanya sekedar menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, tapi lebih dari itu dia harus menjalankan secara sungguh-sungguh (taat). Dalam bernegara, dia taat kepada pimpinan dan sumpah jabatan.
Sedangkan Amanah dalam ajaran Al-Qur'an adalah segala sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia untuk dilaksanakan (Q.S. 32 : 72) yang tercakup di dalamnya khilafah ilahiyah (khalifat allah, ibad allah), khilafah takwiniah (al-taklif al-syar'iah) dalam kaitannya dengan hablun min allah dan hablun min al-nas.
Dalam ajaran Al-Qur'an manusia adalah makhluk yang memikul beban (mukallaf). Pembebanan (taklif) meliputi hak dan kewajiban. Setiap beban yang diterima manusia harus dilaksanakan sebagai amanah.
Amanah mempunyai akar kata yang sama dengan kata iman dan aman, sehingga mu'min berarti yang beriman, yang mendatangkan keamanan, juga yang memberi dan menerima amanah. Orang yang beriman disebut juga Al-mu'min, karena orang yang beriman menerima rasa aman, iman dan amanah. Bila orang tidak menjalankan amanah berarti tidak beriman dan tidak akan memberikan rasa aman baik untuk dirinya dan sesama masyarakat lingkungan sosialnya. Dalam sebuah hadis dinyatakan "Tidak ada iman bagi orang yang tidak berlaku amanah".
Dalam kontek hablun min allah, amanah yang dibebankan Allah kepada manusia adalah Tauhid artinya pengakuan bahwa hanya Allah yang harus disembah, hanya Allah yang berhak mengatur kehidupan manusia dan hanya Allah yang harus menjadi akhir tujuan hidup manusia, sehingga pelanggaran terhadap tauhid adalah syirik dan orang musyrik adalah orang khianat kepada Allah. Termasuk dalam kontek ini pula adalah mengimani seluruh aspek yang termuat dalam rukun iman dan melaksanakan ubudiyah yang termaktub dalam rukun islam.
Manusia diperintah Allah untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya (Q.S. 4 : 58), hal ini berkaitan dengan tatanan berinteraksi sosial (muamalah) atau hablun min al-nas. Sifat dan sikap amanah harus menjadi kepribadian atau sikap mental setiap individu dalam komunitas masyarakat agar tercipta harmonisasi hubungan dalam setiap gerak langkah kehidupan. Dengan memiliki sikap mental yang amanah akan terjalin sikap saling percaya, positif thinking, jujur dan transparan dalam seluruh aktifitas kehidupan yang pada akhirnya akan terbentuk model masyarakat yang ideal yaitu masyarakat aman, damai dan sejahtera.
Amanah secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) dari bahasa Arab dalam bentuk mashdar dari (amina- amanatan) yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia amanah berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan.
Amanah menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya. Sedangkan menurut Ibn Al-Araby, amanah adalah segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diambil suatu pengertian bahwa amanah adalah menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik berupa harga maupun jasa.
Amanah merupakan hak bagi mukallaf yang berkaitan dengan hak orang lain untuk menunaikannya karena menyampaikan amanah kepada orang yang berhak memilikinya adalah suatu kewajiban.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi membagi amanah kepada 3 macam, yaitu : Pertama, Amanah manusia terhadap Tuhan, yaitu semua ketentuan Tuhan yang harus dipelihara berupa melaksanakan semua perintah Tuhan dan meninggalkan semua laranganNya. Termasuk di dalamnya menggunakan semua potensi dan anggota tubuh untuk hal-hal yang bermanfaat serta mengakui bahwa semua itu berasal dari Tuhan. Sesungguhnya seluruh maksiat adalah perbuatan khianat kepada Allah Azza wa Jalla.
Kedua, Amanah manusia kepada orang lain, diantaranya mengembalikan titipan kepada yang mempunyainya, tidak menipu dan berlaku curang, menjaga rahasia dan semisalnya yang merupakan kewajiban terhadap keluarga, kerabat dan manusia secara keseluruhan. Termasuk pada jenis amanah ini adalah pemimpin berlaku adil terhadap masyarakatnya, ulama berlaku adil terhadap orang-orang awam dengan memberi petunjuk kepada mereka untuk memiliki i'tikad yang benar, memberi motivasi untuk beramal yang memberi manfaat kepada mereka di dunia dan akhirat, memberikan pendidikan yang baik, menyuruh berusaha yang halal serta memberikan nasihat-nasihat yang dapat memperkokoh keimanan agar terhindar dari segala kejelekan dan dosa serta mencintai kebenaran dan kebaikan. Amanah dalam katagori ini juga adalah seorang suami berlaku adil terhadap istrinya berupa salah satu pihak pasangan suami-istri tidak menyebarkan rahasia pasangannya, terutama rahasia yang bersifat khusus yaitu hubungan suami istri.
Ketiga, Amanah manusia terhadap dirinya sendiri, yaitu berbuat sesuatu yang terbaik dan bermanfaat bagi dirinya baik dalam urusan agama maupun dunia, tidak pernah melakukan yang membahayakan dirinya di dunia dan akhirat. Dengan memperhatikan pendapat Ahmad Musthafa Al-Maraghi tersebut, amanah melekat pada diri setiap manusia sebagai mukallaf dalam kapasitasnya sebagai hamba Allah, individu dan makhluk sosial.
Disamping 3 macam amanah tersebut di atas, terdapat satu macam amanah lagi yakni Amanah terhadap lingkungan. Amanah terhadap lingkungan hidup berupa memakmurkan dan melestarikan lingkungan (Q.S. 11 : 61), tidak berbuat kerusakan di muka bumi (Q.S.7 :85). Eksploitasi terhadap kekayaan alam secara berlebihan tanpa memperhatikan dampak negatifnya yang berakibat rusaknya ekosistem, ilegal loging, ilegal mining dan pemburuan binatang secara liar merupakan sikap tidak amanah terhadap lingkungan yang berakibat terjadinya berbagai bentuk bencana alam seperti gempa bumi, longsor dan banjir serta bencana lainnya yang mempunyai dampak rusak bahkan musnahnya tatanan sosial kehidupan manusia.
Kemudian, Amanah dalam Muamalah. Muamalah adalah ajaran Islam yang menyangkut aturan-aturan dalam menata hubungan antar sesama manusia agar tercipta keadilan dan kedamaian dalam kebersamaan hidup manusia.
Aspek muamalah merupakan bagian prinsipal dalam Islam karena dengannyalah kehidupan bersama manusia ditata agar tidak terjadi persengketaan dalam kontak sosial antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam masyarakat. Dengan demikian muamalah menjadi sangat penting. Dalam sebuah hadist dinyatakan "Agama itu adalah muamalah".
Manusia menurut ajaran Islam adalah khalifah di muka bumi, bertugas menata kehidupan sebaik mungkin sehingga tercipta kedamaian dalam hidup di tengah manusia yang dinamis. Kehidupan damai tidak serta merta, akan tetapi diciptakan dan dirancang. Oleh karena itu perlu diciptakan perangkat-perangkat dan aparat-aparat untuk menciptakan perdamaian tersebut.
Amanah (trust) adalah modal utama untuk terciptanya kondisi damai dan stabilitas di tengah masyarakat, karena amanah sebagai landasan moral dan etika dalam bermuamalah dan berinteraksi sosial. Firman Allah dalam Q.S. 4 : 58 yang artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Dalam kitab-kitab sejarah perjuangan Rasulullah, amanah merupakan salah satu diantara beberapa sifat yang wajib dimiliki para Rasul. Mereka bersifat jujur dan dapat dipercaya, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan tugas kerasulan, seperti menerima wahyu, memelihara keutuhannya dan menyampaikannya kepada manusia, tanpa penambahan, pengurangan atau penukaran sedikitpun. Mereka juga bersifat amanah dalam arti terpelihara dari hal-hal yang dilarang oleh Allah baik lahir maupun batin.
Menepati amanah merupakan moral yang mulia. Allah SWT menggambarkannya sebagai orang mukmin yang beruntung (Q.S.23:8), sebaliknya Allah tidak suka orang-orang yang berkhianat dan tidak merestui tipu dayanya (Q.S.12:52), dan orang yang mengkhianati amanah termasuk salah satu sifat orang munafik (hifokrit).
Dalam fiqh Islam, amanah berarti kepercayaan yang diberikan kepada seseorang berkaitan dengan pemeliharaan harta benda, seperti al-wadi'ah dan ariyah.
Al-wadi'ah adalah harta benda yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain untuk dipelihara sebaik-baiknya. Sedangkan Ariyah adalah izin yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memanfaatkan harta benda yang dimilikinya dengan tidak meminta imbalan apapun .
Penerima barang titipan ini, baik dalam bentuk wadi'ah maupun ariyah diberi amanah oleh pemiliknya untuk merawat dan memelihara keutuhan dan keselamatan barang titipan itu dengan sebaik-baiknya.
Apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya (Q.S.2 : 283).
Namun demikian jika barang yang diamanatkan itu rusak atau hilang, penerima amanah itu tidak berkewajiban untuk mengganti atau memperbaikinya, kecuali atas kelalaian penerima amanah tersebut. Dalam hukum muamalah termasuk katagori amanah adalah wadi'ah, luqatah, rahn, ijarah dan ariyah.
Dalam melaksanakan amanah dari lima macam amanah tersebut di atas, terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya, yaitu:
Wadiah, barang titipan disampaikan kepada pemiliknya apabila pemiliknya meminta barang titipan tersebut. Luqathah, barang temuan (luqatah) diumumkan selama satu tahun di tempat yang sekiranya dapat diketahui oleh masyarakat umum dengan harapan orang yang memiliki barang yang ditemukan tersebut mengetahuinya. Apabila setelah diumumkan dalam jangka satu tahun tidak ada yang memilikinya, maka barang tersebut boleh digunakan. Dan apabila setelah digunakan ternyata pemiliknya ada, maka harus membayar/mengganti dengan barang sejenisnya atau harganya.
Rahn (gadai/jaminan), barang yang menjadi jaminan atas hutang diberikan kepada pemiliknya apabila pemilik barang (rahn) tersebut telah melunasi hutangnya.
Ijarah dan ariyah, apabila telah selesai pekerjaan dan penggunaan barang, maka barang tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya sebelum diminta oleh pemiliknya.
Dalam perdagangan dikenal istilah menjual dengan amanah, seperti menjual "murabahah" . Maksudnya penjual menjelaskan ciri-ciri, kwalitas dan harga barang dagangan kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya.
Amanah merupakan unsur yang amat vital dan sangat urgen keberadaannya dalam kelangsungan roda perekonomian, karena bencana terbesar di dalam pasar dewasa ini adalah meluasnya tindakan manipulasi, dusta, batil, khianat, bahkan menzalimi orang dengan perdagangan yang dilakukan, misalnya berbohong dalam mempromosikan barang (taghrir), mudah bersumpah, menimbun stok barang demi keuntungan pribadi, mengadakan persekongkolan jahat untuk memperdaya konsumen (tamajil), menyembunyikan kerusakan barang (tadlis) dan sebagainya.
Pada hakikatnya perdagangan yang demikian disibukkan oleh laba kecil dari pada laba besar, terpaku kepada keberuntungan yang fana dari pada keberuntungan yang kekal.
Inilah yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW. ketika beliau ke luar rumah dan melihat komunitas manusia sedang bertransaksi jual beli. Beliau berseru, wahai para pedagang! Pandangan para pedagang langsung terarah kepada beliau, Nabipun melanjutkan perkataannya, sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali mereka yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan benar (HR. Tirmizi). Dalam hadis lain beliau bersabda : Sesungguhnya para pedagang adalah pendurhaka. Mereka berkata : Ya Rasulallah, bukankah jual beli dihalalkan? Nabi menjawab: Benar, tetapi mereka terlalu mudah bersumpah sehingga mereka berdosa dan terlalu banyak berbicara sehingga mereka mudah berbohong .(HR. Ahmad).
Amanah bertambah penting pada saat seseorang membentuk serikat dagang, melakukan bagi hasil (mudharabah) atau wakalah (menitipkan barang barang untuk menjalankan proyek yang disepakati bersama). Dalam hal ini, pihak yang lain percaya dan memegang janji demi kemaslahatan bersama, jika salah satu pihak menjalankannya hanya demi kemalahatan atau keuntungan pihaknya tanpa memikirkan kemaslahatan atau keuntungan pihak lain, maka ia telah berkhianat. Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman : Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak menghianati temannya, apabila salah satu dari keduanya berkhianat, Aku keluar dari mereka. (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Amanah merupakan faktor utama terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa, sebab dengan sikap amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Mewabahnya korupsi, monopoli dan oligapoli dalam berbagai lapangan kerja dan sektor ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, hilangnya saling percaya, tumbuhnya saling mencurigai (negative thinking), menjamurnya mental hipokrit, apriori terhadap tugas dan kewajiban dan sifat-sifat tercela lainnya sebagai akibat dari hilangnya amanah.
Dari pengertian Setia dan Amanah diatas, sangat tepat bila seorang Gubernur Riau diberikan gelar Setia Amanah. Tujuannya agar pemimpin di Negeri Melayu ini betul-betul menjaga kesetiaan dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat Riau. Memang berat, namun harus dilaksanakan. Semoga Andi Rachman, sang gubernur, mampu melaksanakannya. Amin.
*) Fendri Jaswir, Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau