Kajati Riau Apresiasi Langkah Gubri
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, mengapresiasi langkah Gubernur Riau yang telah menggandeng sejumlah pihak, dalam menyelesaikan permasalahan hukum Stadion Utama Riau dan Jembatan Siak IV.
Dalam hal ini, Gubri merangkul pihak Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, sejak tahun 2012 lalu, tepatnya usai penyelenggaraan PON XVIII, permasalahan hukum terkait Stadion Utama Riau tak kunjung usai. Barulah sejak kepemimpinan Gubri Arsyadjuliandi Rachman, mulai dilakukan pendampingan. Termasuk kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV, yang mangkrak sejak tahun 2012.
"Banyak persoalan hukum yang ada di Riau ini, dengan adanya pendampingan bersama Kejati seluruh persoalan hukum bisa diselesaikan. Termasuk penyelesaian stadion utama dan siak IV yang mulai dikerjakan tahun ini," kata Kajati Riau Uung Abdul Syakur, dalam sambutannya saat penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dan Kejati Riau tentang Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Senin (13/3).
Selain permasalahan hukum untuk penyelesaian bangunan yang telah ada, permasalahan RTRW menjadi hal paling krusial yang harus diselesaikan Pemprov Riau. Sebab, belum tuntasnya RTRW dinilai masih menjadi penghambat dalam pembangunan di Riau.
"Persoalan hukum di Provinsi, Kabupaten Kota yang masih sangat sulit. Kembali ke RTRW investor mau datang susah, mau menanamkan investasinya tersangkut di RTRW, khususnya masalah tanah. Mau ngurus amdal kembali tersangkut RTRW. Kejaksaan siap menyelesaikan permasalahan hukum dibahas bersama," kata Kajati.
"Tahun 2017 ini kita mulai dengan pekerjaan pendampingan bagi Pemprov Riau. Yang pada akhirnya di akhir tahun nanti, penyerapan anggaran bagus, pelaksanaan pekerjaannya juga bagus," tambahnya.
Sementara itu, Gubri Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, untuk penyelesaian pembayaran stadion utama Riau, mau tidak mau harus menggandeng pihak Kejati dan KPK. Jangan sampai nanti ada permasalahan hukum lainnya setelah dilakukan pembayaran. Termasuk melanjutkan pembangunan jembatan siak IV.
"Kita ingin semua permasalahan hukum penyelesaian pembayaran Stadion Utama selesai tanpa ada permasalahan kedepannya. Untuk itulah kita menggandeng KPK," ungkap Gubri.
Terkait dengan MoU TP4D, Gubri mengatakan, MoU ini dijalankan untuk kedua kalinya, menjalankan kerjasama dengan menggandeng pihak Kejati, banyak membantu pembangunan di Provinsi Riau. Semua permasalahan yang tersangkut dengan maslaha hukum dapat diselesaikan dengan baik, dan dilanjutkan pembangunan.
"Jadi kalau ada masalah persoalan-persoalan yang kita ragu-ragu terkait aturan yang bermasalah dengan hukum. Kita bisa langsung berkomunikasi dengan tim TP4D, begitu juga proyek-proyek strategis nasional yang ada di Riau ini langsung kajatai yang menangani. Dan itu sudah membantu pada tahun 2016 lalu," kata Gubri.
Sedangkan untuk penyelesaian RTRW, telah ditargetkan pada bulan Maret ini selesai. Namun Gubri tetap akan mengacu kepada SK Perubahan RTRW Riau bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Saat ini RTRW Riau masih dalam pembahasan Pansus DPRD Riau. Namun dalam pembahasannya sempat terjadi perdebatan karena ada beberapa kawasan dijadikan 'holding zone' atau kawasan yang diputihkan.
"Saya bilang sama Ketua Pansus tak ada itu 'holding zone'. Kita harus mengacu SK Menteri. Saya suruh Pansus mengecek wilayah 'holding zone' itu, ternyata benar itu kawasan perkebunan punya toke. Yang 1,6 juta itulah yang kita pakai, sesuai SK menteri," tegas Gubri.
"RTRW tinggal sedikit lagi, dalam menjalankan rencana aksi kita sudah menggandeng KPK. Maret sudah harus selesai, mudah-mudahan selesai sesuai dengan waktu yang disepakati," tambahnya.
Hadir pada acara penandatangan MoU TP4D, perwakilan Polda Riau, Korem 031 WB, Lanud Roeamin Nurjahdin, seluruh OPD dilingkungan Pemprov Riau, pimpinan BUMN dan BUMD, dan stake holder lainnya. (nur, adv)