Selundupkan 279 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis Mati
JAKARTA (riaumandiri.co)-Seorang Warga Negara Malaysia, E Wee Hock, dihukum mati dan dipindahkan dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Vonis itu dijatuhkan terkait aksinya menyeludupkan 279 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Cina menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Berdasarkan putusan pengadilan, Minggu (12/3), barang haram tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada September 2011. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dimasukkan ke dalam kardus dan disamarkan sebagai pakan ikan.
Ternyata paket itu tertahan pihak pelabuhan karena penerima paket, PT MAG tidak bisa dihubungi. Atas hal itu, Hock lalu menghubungi rekannya, Beng Arso Loka alias Abeng untuk mencari perusahaan yang bisa mengeluarkan barangnya.
Dari mulut Abeng, Hock dikenalkan dengan Kasman alias Atat. Hock lalu menceritakan masalahanya dan Atat menyanggupi mengeluarkan kontainer itu dengan bayaran Rp80 juta. Caranya yaitu Atat membuat perusahaan importir penerima baru, yaitu PT Kraungdo yang beralamat di Condet, Jakarta Timur.
Atas kesepakan itu, Hock melaporkan ke atasannya, Mr Chang dan Hock meminta uang lelah USD 10 ribu. Mr Chang menyang gupi dan untuk uang lelah akan diberikan apabila paket narkoba sampai di Taman Palem, Cengkareng.
Pada Desember 2011, berkas perusahaan penerima sudah jadi. Berkas ditunjukan Atat ke Hock dan Hock menyanggupinya serta memberikan uang pengurusan kontainer 50 persen.
Namun hingga Januari 2012, kontainer belum bisa keluar. Hock mulai kesal dan mengancam Atat akan memindahkan pengurusan kontainer ke orang lain. Atat menawar dengan alasan ada masalah dalam proses.
Pada April 2012, berkas selesai dengan Nomor B/L No KMTCHUA 0417380. Atat meminta pelunasan sisanya yaitu Rp40 juta untuk pembayaran Redress dan pajak impor barang.
Sepekan kemudian, Atat kembali memberi tahu Hock bila B/L terkena Notul dari pihak Bea dan Cukai. Untuk mengurusnya dikenakan biaya Rp102 juta. Akhirnya pada 1 Mei 2012, kontainer keluar dari pelabuhan. Atat meminta tambahan lagi uang USD 5.250 dan untuk biaya trucking-penumpukan kontainer sebesar Rp28 juta. Sete lah itu, kontainer dikirim ke Taman Palem, Cengkareng.
Secepat kilat, Hock memindahkan ke rumahnya yang di Mediterania Residence, Pluit dan disimpan di lantai 2. Keesokannya, tim dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek komplotan tersebut.
Ternyata selain menyelundupkan sabu, Hock juga menyelundupkan 210 ribu butir ekstasi. Atas kejahatannya itu, Hock dan komplotannya diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan.
Pada 13 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Hock. Duduk sebagai ketua majelis Richard Silalahi dengan anggota Harsono dan Zaeni. Vonis mati itu tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA).
Hock akhirnya dipindahkan dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, bersama 6 terpidana mati lainnya. Belum ada pernyataan dari Kejaksaan terkait pemindahan gembong narkoba kelas wahid itu. (dtc/sis)