Ninik Mamak Minta Pengaktifan Suparman Jangan Diulur-Ulur

Ninik Mamak Minta Pengaktifan Suparman Jangan Diulur-Ulur
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Sejak divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pekan baru pada 23 Februari lalu, Surat Keputusan (SK) pengaktifan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu belum diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
Belum diterbitkannya SK Suparman menjadi Bupati Rohul ternyata menuai protes dari kalangan tokoh adat. Mereka menilai Mendagri seolah-olah mengulur-ngulur waktu. “SK pengaktifan Suparman itu tidak harus diulur-ulur hingga 30 hari (sesuai UU No 23 tahun 2014 Pasal 84 ayat (1). Kalau diterbitkan sekarang, juga tidak menyalahi aturan. Sudah gak jaman birokrasi yang bertele-tele. Lebih cepat lebih baik,” tegas Datuk Jalo Sati, kepada riaumandiri.co, Minggu (12/3).
 
Menurut Datuk Jalo Sati, sejak ditahan KPK, visi misi yang dicanangkan Suparman-Sukiman pada Pilkada lalu yakni “mMmbangun desa menata kota” kurang terarah, karena Suparman tidak dapat berbuat banyak akibat kasus yang menimpanya.
 
Namun dengan dibebaskannya Suparman dari semua dakwaan, ia berharap mendapat dukungan penuh dari Mendagri dan bukan sebaliknya memperlambat. supaya sinergisitas pembangunan pemerintah pusat, provinsi dan daerah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, dapat berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat.
 
Datuk Jalo Sati, juga meminta kepada Gubernur Riau agar mendesak Mendagri segera mengeluarkan SK pengaktifan Suparman menjadi Bupati Rohul kembali dan tidak perlu menunggu batas waktu hingga 30 hari kedepan. Agar pembangunan di Kabupaten Rohul yang belakangan ini dinilai tidak maksimal kembali berjalan normal dan prosedural.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Maret 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang