Polres Inhu Ringkus Lima Tersangka Ilog
Rengat (riaumandiri.co)-Aparat Polsek Rengat, meringkus lima orang yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen, Kamis (9/3), di Jalan Pekan Heran- P. Reba Km 4, Kelurahan Pematang Reba.
Lima orang tersangka tersebut yakni, Holidi alias Adi (31), warga Pekan Heran, Pekan Heran, yang merupakan pemilik kayu. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b UU Kehutanan.
Kemudian, Muhammad Yusuf (33), warga Tebing, Sumut, selaku sopir mobil yang mengangkut kayu, disangka Pasal 83 ayat 1 huruf b.
Kemudian Edi Supriyono (42) warga Pematang Reba, selaku pembeli kayu, disangka Pasal 87 ayat 1 huruf a dan atai Pasal 87 ayat 2 huruf a. Hari Budianti (20), warga Jalan Lintas Timur Simpang PT Kat, Dusun Sungai Bangkar, selaku tukang muat di sangka psl 83 ayat 1 huruf a dan atau pasal 83 ayat 2 hrf a.
Serta Deni Dayu Anggara (21), warga Jalan Lintas Timur Simpang Tambang Dsn. Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, sebagai tukang muat, melanggar pasal 83 ayat 1 huruf a dan atau pasal 83 ayat 2 huruf a.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (10/3), mengungkapkan, penangkapan bermula Kamis (9/3), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Mitsubishi Canter warna kuning membawa kayu olahan dari arah Belilas menuju Pematang Reba.
Kemudian di Jalan Raya Pekan Heran-Pematang Reba Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut sedang membongkar 0,5 kubik kayu olahan Jenis Kulim tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Mitsubishi Canter warna Kuning No. Reg: BM-9212-BD yang bermuatan Kayu olahan diduga jenis Kulim sebanyak lebih krang 3,5 kubik.