Perusahaan Wajib Beri Santunan
PASIR PENGARAIAN(HR)-Korban Kecelakaan kerja yang dialami karyawan PTPN V bernama Parlindungan Hutabarat, warga Tarutung, Sumatera Utara wajib mendapat santunan dari perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul melalui Pengawas Ketenaga kerjaan M Kabul, Senin (23/2).
Dijelaskannya, tanggal 6 Januari lalu seorang karyawan PTPN V Sei Intan, Parlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Dinsosnakertrans Rohul telah menetapkan keputusan yang berisi beberapa poin yang menjadi hak korban.
Poin tersebut di antaranya, korban berhak menerima santunan selama 48 bulan upah, santunan berkala sebesarRp200 ribu per bulan selama dua tahun yang wajib dibayarkan perusahaan sekaligus di awal, biaya pemakaman sebesar Rp2 juta dan pesangon 2 kali ketentuan.
"Kita akan mengirimkan surat keputusan ini kepada PTPN secepatnya agar kewajibannya dapat segera dipenuhi," tegas Kabul.
Dinsosnakertrans Rohul berharap agar keputusan ini dijadikan sebagai standar minimal untuk santunan bagi korban. (yus)