Penyebaran Dokter Spesialis Belum Merata

Penyebaran Dokter Spesialis Belum Merata
PADANG (RIAUMANDIRI.co) - Penyebaran dokter spesialis di Sumatera Barat belum merata, meskipun rasio dokter spesialis di daerah itu telah mencukupi, kata pejabat kesehatan daerah ini.
 
Kepala Bidang Sumbar Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Sumbar, Irene di Padang, Rabu (8/3) mengatakan hal itu disebabkan adanya sistem yang tidak membenarkan pemindahan dokter antarkabupaten/kota melainkan hanya bisa dimotivasi agar setiap daerah melakukan pengadaan dokter spesialis sendiri.
 
Namun, katanya, untuk menunjang kekurangan dokter spesialis di daerah, pemerintah akan melaksanakan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Penempatan dokter spesialis melalui program WKDS tahap satu akan dimulai pada tanggal 1 April 2017 yang dilakukan penempatan pada delapan kabupaten dan kota dan akan ditempatkan selama satu tahun.
 
Ia mengatakan daerah yang membutuhkan dokter spesialis dapat mengusulkannya, mengenai dokter spesialis apa yang dibutuhkan, sehingga nantinya lokasi dapat disurvei dengan melihat dari sarana dan prasarana kesehatan yang menunjang penempatan dokter spesialis di wilayah tersebut. WKDS berfungsi untuk pemerataan pelayanan kesehatan di daerah, akan kebutuhan dokter spesialis, ujarnya.
 
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 mewajibkan lulusan kedokteran spesialis untuk mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis. Dokter spesialis yang lulus setelah ditetapkannya Perpres tersebut pada 12 Januari 2017 wajib menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan di seluruh daerah Indonesia.
 
Sehingga, katanya dengan adanya program WKDS diharapkan mampu mengatasi akan kekurangan dokter spesialis di daerah, agar pelayanan kesehatan dapat merata sampai ke daerah pelosok dan terpencil. Sementara itu, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar Hareefa mengungkapkan kendala kurangnya dokter spesialis di daerah itu disebabkan karena pada setiap daerah berbeda-beda sistemnya.(ant/ara)