Saudi Aramco Ancaman Baru bagi PT Freeport

Saudi Aramco Ancaman Baru bagi PT Freeport
(riaumandiri.co)-KUNJUNGAN Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz Al Saud ke Indonesia, dapat membuka babak baru bagi dunia pertam­bangan di Indonesia. Dan ini dapat menjadi ancaman baru bagi PT Freeport Indonesia yang tengah berseteru dengan Pemerintah Indonesia.
 
Sejak Presiden Soeharto berkuasa tahun 1967 Perusahaan pertambangan Emas milik Amerika Serikat (AS) ini di Papua mendapat konsesi untuk mengeruk kekayaan bumi Cendrawasih mealui kon­trak karya 1 berdurasi selama 30 Tahun. Dan PT Freeport- Mc Moran Copper & Gold Inc dengan anak usahanya PT Freeport Indonesia menjelma menjadi raja tambang didunia, setelah menda­pat­kan kon­trak karya itu.
 
Selama 30 tahun pertama PT Freepot Indonesia menjalankan operasionalnya, masyarakat Indonesia diluar Papua, tidak mengetahui secara pasti jika tambang dipengunungan Jaya Wijaya itu, memiliki deposit emas yang cukup banyak, hampir dua kali lipat dibanding Perak dan Tem­baga.
 
Lokasi pertambangan PT Frepotpun tertutup untuk umum. Hal ini membuat para pengelola tambang dan beberapa pejabat tinggi Indonesia yang berada dijakarta dengan mudah melaku­kan tipu tipu kepada bangsa Indonesia, terutama ter­hadap masya­rakat Papua yang tidak menerima apa apa dari hasil tambang yang ada didaerahnya.
 
Di bawah rezim Soeharto tipu tipu itu pun berjalan mulus, perpajangan kontrak karya jilid ke 2 pun direalisasikan. Kontrak karya jilid 2 itu selama 30 tahun ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1991 dan akan berakhir pada tahun 2021.
 
Sepanjang penantian berakhirnya kontrak PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia, Tidak ada yang dapat untuk diperbuat oleh Pemerintah Indonesia, Kendatipun Presiden Indonesia telah silih berganti, sejak  jatuhnya kepemimpinan Presiden Soeharto, sampai kepada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PT Freeport dengan mulus menjalankan operasional penambangan di Papua, tidak ada yang berani untuk mengusiknya.
Walaupun SBY pernah mencoba untuk mengusik PT Freeport, dan juga usaha penambangan lainnya melalui kewajiban hilirisasi. Dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata, yang mewajibkan perusahaan tambang un­tuk membangun smelter.
 
PT Freeport Indonesia juga diwajibkan untuk membangun smelter pengolahan biji emas dan tembaga, sebelum diekspor ke AS. PT Freeport pun tidak keberatan dengan peraturan Pemerintah tersebut. Namun Peraturan Pemerintah itu baru bisa dieksekusi apa bila pengusaha tambang mengingkari atas peraturan pemerintah tersebut, setelah 5 tahun penandatanganannya.
 
PT Freeport pada awalnya terlihat akan mematuhi kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah itu. PT Freeport akan membangun smelter di Gersik Jawa Timur. Akan tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan Smelter yang dijanjikan oleh PT Freeport itupun tidak juga kunjung dioperasikan. PT Freeport Indonesia, tetap melakukan eks­por biji emas, tembaga dan perak ke­negara AS.
 
Pada hal jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 23  Tahun 2010 itu. PT Freeport Indonesia seharusnya dilarang untuk mengekspor konsentrat. Tetapi dengan dalih operasional tambang harus berjalan, karena menyangkut kehidupan para kariyawannya, PT Freeport pun meminta keringanan agar diperbolehkan mengekspor biji mentah dari hasil yang mereka tambang, sebelum smelternya benar benar sudah bisa dioperasionalkan.
 
Pemerintahan SBY pun memberikan keringanan, karena kemungkinan SBY tidak berani untuk mengambil resiko yang bakal dihadapi jika bersikap terlalu keras terhadap PT Freeport Indonesia.
 
SBY tentu membaca sejarah, kudeta yang terjadi terhadap pemerintahan Rizim Soekarno, tidak terlepas dari campur tangannya AS. Begitu juga dengan PT Freeport Indonesia, yang tidak terlepas dari campur tangan AS terhadap pertambangan itu.
 
Dari kontrak karya ke IUPK
Keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada PT Freepot sebanyak dua kali. Ter-baca oleh Presiden Jokowi se­bagai adanya niat yang tidak baik dari PT Freeport. Karena keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah itu, ha­nya dijadikan sebagai pengulur waktu da­lam pembangunan smelter. PT Free­port tidak benar benar serius untuk mem­bangun smelter.
 
Presiden Joko Widodo pun melalui  Pemerintah mengeluar­kan kebijakan me­ngubah Kontrak Karya menjadi hanya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah memperbolehkan Freeport mengekspor konsentrat asal mau menandatangani perubahan kontrak tersebut. Jika tidak mau, Freeport harus membangun smelter dan dilarang mela­ku­kan ekspor hasil tambang yang masih men­tah.
Adanya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi, jelas mem­buat para petinggi PT Freeport merasa terusik. Dengan adanya peroba­han kontrak tersebut posisi PT Freeport tidak lagi sejajar dengan Peme­rin­tah Indonesia, tapi melainkan berada dibawah kekuasaan Pemerintah Indonesia. PT Freeport harus tunduk dengan kebijakan Pemerintah Indonesia dan juga ter­hadap pera­turan dan perundang un­dangan tentang pertambangan yang ber­laku.
 
PT Freeport juga harus menyerahkan la­han konsesi yang luasnya mencapai 90 ribu hektar, karena pemegang IUPK ha­nya diperbolehkan menguasai areal pertambangan seluas 25 ribu hektar.
 
Merasa masih unggul, PT Freeport pun mulai mengambil langkah langkah, untuk menantang kebijakan Pemerintah de­ngan mengerahkan kariyawannya un­tuk melakukan aksi unjuk rasa dan mengancam untuk melakukan Pemutusan Hu­bungan Kerja (PHK).
 
Mendapat ancaman dari PT Freeport Pemerintah sedikitpun tidak bergeming. Akhirnya Pt Freeport mengancam akan membawa permasalahan ini kebadan Ar­bitrase Internasional, karena PT Freeport merasa masih memiliki kontrak hingga 2021. Freeport menuduh Pemerintah In­do­­nesia memutus kontrak tersebut se­cara sepihak.
 
Lagi lagi Pemerintah Indonesia tidak merasa gentar dengan adanya ancaman itu. Malah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mengeluarkan ucapan yang merendahkan PT Free­port dengan kata Kampungan.
 
Tidak saja Menko Kemaritiman yang mengeluarkan kata ejekan kepada para petinggi PT Freeport. Menetri ESDEM Ig­natius Jonan, malah mengatakan kon­tribusi PT Freeport sangat kecil. Jonan juga mengatakan PT Freeport merupakan perusahaan kecil tidak lebih besar dari PT Telkom Indonesia,Tbk.
 
Ancaman baru bagi freeport 
Kedatangan Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz Al Saud Keindonesia, ten­tu dapat menjadi ancaman baru bagi PT Freepot Indonesia, jika PT Freepott tetap membandel dengan Peraturan Pe­me­­rintah Indonesia.
 
Kunjungan Raja Arab Saudi itu, bukan ha­nya sekedar kunjungan kenegaraan, tapi melainkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berminat untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Termasuk untuk  mempromosikan penawaran saham perdana Saudi Arabian Oil Co atau yang lebih dikenal dengan nama  Aramco.
 
Aramco akan melepas sahamnya sebesar 5 % dengan target pengumpulan dana sekitar US$ 100 milyar dengan es­timasi nilai Saudi Aramco mencapai US$ 2 triliun. Penawaran saham perdana dari pe­rusahaan minyak ini akan menjadi initial public  offering (IPO) terbesar dan me­mecahkan rekor baru mengalahkan sa­ham Alibaba. Selama ini IPO terbesar dimiliki oleh Alibaba dengan pencapaian US$ 25 Milyar.
 
Pemerintah tentu dengan bijak untuk me­mamfaatkan saham  Saudi Aramco, un­tuk menggantikan PT Freepott Indonesia, sebagai pengelola Pertambangan Emas di Papua, jika PT Freeport tetap membandal dengan peraturan Pemerin­tah. Walaupun Saudi Aramco, adalah pe­ru­sahaan tambang minyak plat merah di Saudi Arabia.
 
Masuknya Saudi Aramco dalam pe­nge­lolaan tambang Emas di Papua, tentu akan membuat AS berpikir untuk men­cam­puri urusan Freeport Indonesia de­ngan pemerintah Indonesia. Apa lagi un­tuk melakukan intimidasi dengan pemerintah Indonesia. Namun semuanya ter­pu­lang kepada Presiden Jokowi, apakah Jo­kowi tetap dalam pendiriannya, me­nga­lih pungsikan Kontrak Karya kepada IUPK dengan segala resiko yang ada?. Mari kita tunggu.