Calon Tunggal Ancam Demokrasi, DPD Minta Aturan Pilkada Minimal 2 Paslon
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Muqowam menilai adanya pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengancam nilai-nilai demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad pada rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di gedung DPD RI, Selasa (7/3). Pihaknya menyayangkan peningkatan pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2017.
Memang diakuinya pelaksanaan Pilkada 2017 secara keseluruhan berlangsung baik, meskipun masih terdapat sejumlah persoalan. Di antaranya, fenomena calon kepala daerah tunggal yang menunjukkan tren peningkatan.
Menurutnya, calon tunggal yang terdapat di 9 daerah mengancam nilai-nilai demokrasi karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat. Karena itu, DPD meminta pemerintah dan KPU perlu membuat aturan minimal ada 2 pasangan calon dalam Pilkada agar pemilihan lebih demokratis.
“Masalah calon tunggal saya kira sudah dapat dijawab dengan Undang-Undang Pilkada yang baru, akan tetapi di lain tempat masalah pengawasan Pilkada harus didukung adanya regulasi baru. Masih banyak permasalahan di situ,” ujarnya.
Dia mencontohkan pelaksanaan Pilkada di Pati, Jawa Tengah. Di sana terdapat tim sukses atau relawan yang mendukung untuk memilih kotak kosong, bahkan mengumpulkan suara yang cukup tinggi melawan pasangan calon tunggal.
Senada dengan Moqowam, senator asal Maluku Nono Sampono berharap agar kualitas demokrasi semakin baik, harusnya dalam Pilkada jangan sampai ada calon pasangan tunggal.
“Harusnya ada lawan, jangan calon tunggal melawan kotak kosong. Kalau pertandingan ibaratnya menang walk out. Harus disepakati minimal ada 2 calon pasangan, agar demokrasi lebih baik jangan ada kotak kosong,” pungkasnya.
Adapun, sembilan daerah yang menggusung pasangan calon tunggal tersebut adalah Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
Menanggapi hal itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan Pilkada serentak 2017 yang berlangsung di 101 daerah berjalan lebih baik. Pernik-pernik yang terjadi masih dalam tahap wajar dan masih bisa diselesaikan.
“Akan tetapi kami juga sepakat dengan DPD bahwa seyogyanya jangan sampai ada pasangan calon tunggal, berarti demokrasi kurang, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” tandas Tjahjo Kumolo.
Sementara untuk Pilkada calon tunggal yang dimenangkan kotak kosong, ia menjelaskan hal itu telah diatur oleh undang-undang. Prosesnya adalah jika pasangan calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, Pilkada di daerah tersebut akan diulang dari awal lagi.
“Itu artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan dan calon kepala daerah independen masih bisa ikut,” tambahnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Maret 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang